Ketua DPRD Rohil Jemput Aspirasi Tiga Kepenghuluan Di Balai Jaya

 

ROKAN HILIR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka kegiatan reses masa sidang ketiga tahun 2023, menjemput aspirasi masyarakat tiga kepenghuluan di Kecamatan Balai Jaya.

Kehadiran Maston kala itu disambut antusias masyarakat. Adapun aspirasi masyarakat di daerah itu mengajukan pembangunan jalan, penyediaan air bersih dan sebagainya.

Ketika dikonfirmasi, Maston mengatakan, bahwa reses merupakan sudah menjadi tugas setiap anggota DPRD guna menjumpai konstituennya di daerah pemilihannya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyebutkan, dirinya akan membawa aspirasi masyarakat ini ke forum rapat paripurna DPRD Rohil nantinya, agar apa yang diharapkan masyarakat dapat terealisasi.

“Semoga ada jawaban dan apa yang diinginkan masyarakat ini sesuai dengan azaz manfaatnya,” ujarnya.

Setelah reses ini, kata Ketua DPRD Rohil maka setiap anggota DPRD Rohil akan melaporkan dan menyampaikan hasil reses ini ke pimpinan DPRD untuk dibahas bersama.

Adapun titik pertama reses Ketua DPRD Rohil Maston yaitu di Kepenghuluan Balai Jaya, titik kedua di Kepenghuluan Bagan Bhakti dan titik ketiga di Kepenghuluan Makmur Jaya.

Maston menyebutkan, bahwa sebagian besar keinginan masyarakat di Balai Jaya menginginkan adanya pemerataan pembangunan di daerahnya. Karena, sebagai kecamatan baru, Balai Jaya masih perlu dukungan pembangunan infrastruktur mulai dari akses jalan, pendidikan dan kesehatan.

Maston juga menyampaikan, seluruh aspirasi masyarakat yang telah dicatat dari setiap kegiatan reses anggota DPRD Rohil wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD Rohil, karena seluruh aspirasi masyarakat tersebut harus dibahas kembali di tingkat pimpinan.

Maston mengatakan sesuai dengan tata tertib DPRD Rohil, masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Hal itu dilakukan guna menjemput aspirasi masyarakat di seluruh daerah pemilihan masing-masing.

Lanjutnya, bahwa tahun sidang dibagi dalam tiga masa persidangan. Masa persidangan pertama dari bulan Januari sampai April, masa persidangan kedua dari bulan Mei sampai Agustus, dan masa persidangan ketiga bulan September sampai Desember.

Reses, terang Maston, bertujuan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.

“Anggota DPRD wajib menyampaikan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Hasil kegiatan reses masing-masing anggota DPRD dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari setelah kegiatan reset selesai dilaksanakan,” lanjut Maston.

Selanjutnya, terang Maston, pimpinan DPRD menyampaikan hasil kegiatan reses kepada Bupati untuk ditindaklanjuti pada sidang paripurna DPRD Rohil.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah mengatakan reses dilaksanakan secara perorangan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD Rohil, dan laporan reses disampaikan kepada pimpinan DPRD Rohil paling lambat 14 hari setelah selesai reses.

“Laporan hasil kegiatan reses paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung,” jelas Abdullah. (ADV)

Pos terkait