Oleh : Azmi
Dijaman era digital saat ini dengan adanya Undang -undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dapat menjerat seorang wartawan keranah pidana meskipun ia menjalankan tugas Pers sebagaimana amanat UU 40 tahun 1999.
Disayangkan produk jurnalistik sudah tidak lagi bisa dikatakan sebagai produk Pers ketika UU 40 tahun 1999 dikalahkan dengan UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan pasal 27 dan pasal 45 ayat 3.
Seorang wartawan menjalankan tugas dan fungsi Pers sebagaimana amanat UU tersebut, semestinya Kepolisian tidak boleh langsung memproses kasus sengketa Pers keranah pidana tanpa merujuk dari pendapat Dewan Pers dan atau merujuk pada MoU Kapolri bersama Dewan Pers.
Saat menjalankan UU Pers mestinya wartawan tidak bisa dijerat kasus hukum karena ia bersifat lex spesialis, namun kemerdekaan Pers itu saat ini seketika sirna dengan adanya UU ITE yang diberlakukan salah alamat.
Pasalnya, pada UU ITE pasal 27 ayat tiga (3) dan pasal 45 ayat tiga (3) diyakini bertolak belakang dengan UU Pers, yang mana fungsi pers ialah memperoleh mencari menyebarluaskan yang didukung dengan badan hukum sebagaimana amanat UU 40 tahun 1999.
Sedangkan UU ITE Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap orangan dengan sengaja dan “tanpa hak” mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Dipertegas lagi dengan Pasal 45 ayat 3 : bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 tersebut diatas dapat dipidana dengan penjara dan atau denda.
Hal ini mestinya pemerintah peduli terhadap Pers bukan malah terkesan memanfaatkan situasi. Pemerintah harus merefisi kembali sebagaimana demi tetap menjaga kemerdekaan Pers ditanah air.
Refisi bisa saja dilakukan terhadap UU ITE atau UU Pers yang penting dilakukan dengan bertujuan tetap menjaga kemerdekaan Pers.
Salah satu contoh, oknum wartawan di Riau saat ini sedang menjalani proses hukum dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Pedahal, perihal ini Dewan Pers sudah menyatakan oknum wartawan tersebut hanya melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ).







