Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu Seberat 23.09 Gram

Rohil (wartapesisir) —Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) laksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 23,09 gram milik tersangka MR, warga Jalan Pusara 1, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Jumat (18/6/2020).

Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang diselenggarakan di pendopo Polsek Bangko tersebut langsung dipimpin Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri.

Kepada awak media, Kapolsek menerangkan, BB sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Selasa 26 mei 2020 lalu sekitra pukul 12.30 Wib di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Pada saat diamankan, tersangka atas nama R dan BB berupa Handphone hasil jambret dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

“Dari hasil pengembangan tersangka R, diketahui ada komplotannya yang pernah beraksi bersama,”jelas Sasli.

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, petugas langsung memburu dua pelaku yang disebut R. Setelah dua nama yang disebutkan R berhasil diamankan, petugas melakukan introgasi.

“Hasil dari introgasi, mereka telah menjual hasil jambret dengan saudara IY,”paparnya

Sambungnya, dilengkapi surat perintah,

Sekitar pukul 18.30 Wib, dengan dilengkapi surat perintah, petugas langsung mendatangi rumah Iy di Jalan Pusara 1. Namun sebut Sasli Iy tidak berada dirumah yang ada hanya 3 orang pria. Tetapi, 1 dari 3 pria melarikan diri melihat petugas datang.

“Curiga, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MR. Berhasil ditangkap petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu dalan sebuah dompek yang diletak dipinggang,”ucapnya.

Namun karena situasi memanas dikarenakan ada insiden, warga sudah mengepung petugas , tersangka MR memanfaatkan situasi dan berhasil melarikan diri.

“Kita sedang berupaya mendapatkan pelaku. Tersangka terkenal licik selalu lolos,”terangnya.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan milik MR yang saat ini masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Pos terkait