Rohil (Warpes) – Diskominfotiks Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Berdasarkan surat undang nomor : 005/Diskominfotiks/2022/64 dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Rokan Hilir, makan dengan ini kami mengundang organisasi pres yang ada di Rohil, Senin (14/3/2022)
Saat di konfirmasi awak media Wartapesisir.com di ruang kerjanya Diskominfotiks lanti 7 kantor Bupati Rohil Plt Kadis Indra Gunawan SE, mengatakan berdasarkan penetapan atau yang terdata oleh Diskominfotiks Rohil, ada 14 Organisasi Press yang tergabung seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Perkumpulan Wartawan Online Independen Indonesia (PWOII).
Lanjutnya, Persatuan Wartawan Republik Indonesia-Bersatu (PWRI-B), Gabungan Wartawan Indonesi (GWI), Forum Pres Independen Indonesia (FPII), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWRI), Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI), Aliansi Media Indonesia (AMI), Persatuan Jurnalistik Indonesia Demokrasi (PJID), (PWRB), Forum Wartawan Rohil (FOWA), Persatuan Jurnalistik Indonesia Demokrasi-Nusantara ( PJID-N),”kata Indra.
“Berdasarkan surat undangan yang kami sebarkan kepada ketua organisasi pres kemarin, baru ada 8 organisasi yang memberikan surat pernyataan untuk menghadiri acara seminar tersebut. Mudah mudah sebelum hari rabu nanti, semua organisasi akan hadir diacara seminar tersebut.
Setiap organisasi yang hadir atau peserta akan kami berikan sertifikat untuk pegangannya dalam menjalankan aktivitas kegiatan jurnalistik. Kita akan mendatangkan Narasumbernya dari Pekan Baru Bapak Wahyudi El Pangabean bersama istrinya Asmidar SH Ahli Hukum Pres, selain sertifikat kami akan memberikan buku karangan Pak Wahyudi Berjudul Wartawan Berani Beretika, Insya Allah kalau tidak ada halangan Bapak Bupati Rohil akan menghadiri acara seminar tersebut,”paparnya.
Acara akan kita gelar pada hari rabu (16/3) nanti di ruang rapat aula kantor BAPEDA di jalan lingkar batu 6, undang di sebarkan melalu ketua organisasi pres pada tanggal (9/3) kemarin dan setiap organisasi pres cuma bisa menghadirkan ketua atau pengurus organisasinya masing – masing 5 orang dari perwakilan organisasi pres, “tandasnya.(Ant)