PEKANBARU – Pemkot Pekanbaru memberikan keringanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-242 Pekanbaru pada 23 Juni mendatang. Penghapusan denda pajak mayoritas berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah.
Keringanan pajak tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.
“Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam dua bulan ini tanpa harus membayar denda,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).
Penghapusan denda ini hampir berlaku untuk PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.
Kemudian juga Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” tegas Wali Kota. **







