BAGANSIAPIAPI – Keputusan rekrutmen petugas kebersihan di tengah kondisi efisiensi anggaran merupakan suatu anomali yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Mengalokasikan dana untuk rekrutmen baru di saat daerah sedang mengampanyekan efisiensi anggaran memicu pertanyaan besar dari publik perihal urgensi dan keadilan alokasi anggaran belanja.
Dugaan praktik kepentingan dan keuntungan kelompok maupun personal dalam kebijakan tersebut merupakan isu serius yang mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan dan transparansi birokrasi didaerah itu.
Di berbagai daerah lain, kebijakan pemangkasan anggaran sering kali mengorbankan kesejahteraan tenaga lapangan mulai dari pengurangan nilai gaji, penghapusan insentif, hingga perumahan tenaga honorer.
Kontradiksi muncul ketika DLH Rohil justru menambah personel atau melakukan rekrutmen baru yang dicurigai tidak transparan.
Dugaan pungutan liar penerimaan merebak. Menurut informasi dilapangan, tercium aroma pungli yang dilakukan oleh oknum ASN dilingkungan instansi tersebut dengan memungut biaya masuk hingga jutaan rupiah per orang.
Menyikapi hal ini, salah satu tokoh pers Rohil, Masrul Gusti, mengatakan, Keputusan tanpa analisis akan berdampak nyata pada pemborosan dan kecemburuan sosial di berbagai elemen masyarakat.
Beberapa sektor kegiatan kata Masrul terpaksa menghadapi pemotongan hak finansial atau diberhentikan termasuk kerjasama media publikasi.
“Rekrutmen tanpa analisis yang matang berisiko memicu pemborosan belanja Daerah. Jika rekrutmen didasarkan pada kepentingan kelompok, bukan kompetensi atau kebutuhan riil di lapangan, maka berpotensi menciptakan konflik baru,” tutur Mantan ketua PWI Rohil ini, saat dijumpai media ini, Kamis (24/9) di Bagansiapiapi
Masrul berharap Badan Pengawas Daerah (Inspektorat) serta BPK perlu mengaudit proses pengadaan tenaga jasa perorangan pada dinas tersebut untuk memastikan kesesuaian dengan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja.
“pihak terkait harus melakukan audit untuk memastikan kebijakan itu tidak melanggar regulasi,” tutup Masrul Gusti. **







