Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir Dituntut Lima Tahun Penjara

Kasi Intelijen Kejari Rohil, Sri Odit Megonondo.

Pekanbaru, WartaPesisir.com – Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Jumadi terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau dituntut lima tahun penjara.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil telah melakukan pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jumadi dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen, Sri Odit Megonondo dalam rilis yang diterima Selasa (28/11/2017).

Odit mengemukakan bahwa tuntutan pidana yang dibacakan sebanyak 180 halaman, dibacakan secara bergantian dengan amar tuntutan terhadap terdakwa Jumadi dengan amar tuntutan pidana menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tidak pidana korupsi, sebagaimana dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.

“Kita menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider selama tiga bulan kurungan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.399.413.788,00. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya di sita oleh negara,” jelas Kasi Intel itu.

Sementara itu, apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun. “Intinya kita tuntut dengan pidana dan ancaman maksimal. Apalagi terkait dengan dana desa dan alokasi dana desa yang memang untuk hajat orang banyak,” demikian Sri Odit Megonondo.

Sidang kala itu dipimpin Hakim Ketua Majelis Dahlia bersama anggota Tony, Yanuar dan Panitera pengganti Efrizal. Sidang ditunda selama 14 hari dengan agenda putusan pidana. (Famel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *