Kejaksaan Selamatkan Kerugian Negara Rp9,2 Miliar

Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Intel Sri Odit Megonondo SH MH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasubag BIN Haryanto SH, para Jaksa dan disaksikan Kepala BRI Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya saat menggelar press release sekaligus menitipkan uang pengembalian hasil korupsi ke BRI, Jumat (8/12/2017).

Bagansiapiapi, WartaPesisir.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau kembali menyelamatkan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008 sebesar Rp9,2 miliar.

“Uang sebanyak ini merupakan hasil dari pengawasan pada tingkat penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang kemudian pada proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil telah berhasil diselamatkan sebesar Rp9,2 miliar,” ujar Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Intel Sri Odit Megonondo SH MH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kasubag BIN Haryanto SH dan Jaksa Fungsional, serta disaksikan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya saat menggelar press release dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Kantor BRI setempat, Jumat (8/12/2017).

Bima menegaskan bahwa posisi uang sebesar Rp9,2 miliar ini adalah inkrah, artinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sekarang dalam proses eksekusi untuk diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil sesuai putusan pengadilan.

“Nanti dari tim penuntut umum memproses eksekusi ke Pemkab Rohil,” kata dia.

Bertepatan peringatan HAKI ini, terang Bima, Kejari Rohil telah berhasil menyelamatkan uang aset negara dari beberapa penanganan perkara di tahun 2017 dengan total Rp11,3 miliar, diantaranya Rp1,8 miliar merupakan hasil pengembalian uang korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil tahun anggaran 2008-2011 oleh terdakwa Drs. H. Wan Amir Firdaus, M.Si. Sedangkan Rp9,2 miliar pengembalian uang dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008 oleh terpidana Ibus Kasri Cs.

“Untuk denda yang berhasil kami tarik sebesar Rp200 juta,” sebut dia.

Ia selaku Pimpinan Kejari Rohil juga berterima kasih kepada pihak BRI Cabang Bagansiapiapi yang telah memfasilitasi press release maupun telah banyak membantu kejaksaan sehingga proses penyelamatan uang negara dari Riau ke Rohil berjalan dengan lancar.

“Saya juga mengapresiasi kepada Pemkab Rohil, DPRD dan seluruh aparatur pemerintah daerah baik sipil maupun militer, Polri maupun TNI dan seluruh masyarakat Rohil serta rekan-rekan media yang telah membantu kinerja kami dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Rohil,” ucapnya.

Selain itu, Bima juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya khususnya kepada Kasi Pidsus beserta Tim JPU yang telah berjuang memperjuangkan proses penuntutan.

“Terima kasih juga kepada Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasubag BIN dan seluruh Jaksa yang telah memperjuangkan selama ini terhadap penegakan hukum di Kabupaten Rohil,” tuturnya.

Bima berharap dukungan dari semua pihak agar Kejari Rohil senantiasa mendapatkan lindungan Allah SWT dan dapat selalu bekerjasama untuk kemajuan negeri julukan Seribu Kubah, Kabupaten Rohil.

“Terus terang saya agak terharu, bukan karena jumlah uang ini tapi adalah perjuangan bersama, termasuk dukungan rekan-rekan media. Saya sudah dua tahun disini, bagi saya Kabupaten Rohil adalah rumah kedua saya. Mohon maaf bila seandainya Kejari Rohil ada salah kata ataupun perbuatan dari jajaran saya maupun saya pribadi saya mohon maaf. Karena kesalahan anggota saya itu kesalahan saya, tapi keberhasilan Kejari Rohil adalah keberhasilan dari kebersamaan kami,” demikian Bima Suprayoga. (Ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *