Bagansiapiapi, WartaPesisir.com – Dandim 0321/Rokan Hilir (Rohil), Riau Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Didik Efendi menegaskan kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam Politik praktis pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 ini.
“TNI dilarang berpolitik praktis. Saya tegaskan kepada seluruh anggota jajaran saya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada ini,” tegas Letkol Inf Didik Efendi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
Dandim juga mengingatkan kepada seluruh prajuritnya agar tidak mudah dipengaruhi dalam pesta demokrasi nanti. “Sanksi tegas di tubuh TNI itu ada jika prajurit aktif berani untuk tidak netral,” tegasnya lagi.
Dijelaskannya, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jangan berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” pesannya menguraikan inti dari Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dandim kembali mengingatkan, Prajurit TNI wajib netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan.
“Ingat, tugas TNI dalam Pilkada adalah mengamankan jalannya setiap tahapan selama Pilkada,” demikian Letkol Inf Didik Efendi. (Rls)