ROKAN HILIR – Secara logika ekonomi dasar, angka 900 ribu rupiah per bulan sama sekali tidak masuk akal untuk menghidupi satu keluarga. Jika dibagi dalam 30 hari, seorang petugas kebersihan hanya menerima Rp. 30.000 per hari. Angka ini bahkan berada di bawah garis kemiskinan ekstrem dan jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang rata-rata sudah berada di atas Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta. Di sisi lain, volume sampah daerah terus meningkat seiring bertambahnya populasi, yang berarti beban kerja mereka justru semakin berat, bukan berkurang.
Risiko Tinggi, Perlindungan Minim
Pekerjaan petugas kebersihan bukan sekadar menyapu jalan. Mereka menghadapi berbagai risiko nyata setiap harinya:
Kesehatan: Terpapar bakteri, virus, bau menyengat, serta limbah beracun tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Keselamatan: Bekerja di jalan raya sejak subuh buta berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas.
Finansial: Upah Rp. 900 ribu sering kali membuat mereka tidak memiliki akses ke BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan mandiri, sehingga jika sakit, mereka jatuh miskin.
Ironi “Pahlawan Adipura”
Kabupaten sering kali bangga saat meraih penghargaan kebersihan seperti piala Adipura. Namun, ada ironi besar di balik piala yang berkilap tersebut. Keindahan dan kebersihan kota dirawat oleh tangan-tangan pekerja yang upahnya bahkan tidak cukup untuk membeli beras kualitas medium dan membayar kontrakan bulanan. Memuji kerja mereka sebagai “pahlawan” tanpa memberikan upah yang layak adalah bentuk eksploitasi yang dikemas dalam bentuk apresiasi verbal.
Solusi dan Urgensi Kebijakan
Pemerintah daerah tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “keterbatasan APBD”. Beberapa langkah konkret yang harus diambil meliputi:
Formulasi Ulang Anggaran: Menggeser belanja dinas atau proyek seremonial untuk meningkatkan honorarium tenaga kebersihan.
Standardisasi Upah Honorer: Menetapkan batas bawah upah honorer daerah yang manusiawi, minimal mendekati angka UMK lokal.
Jaminan Sosial: Memastikan seluruh petugas kebersihan didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang iurannya dibayar penuh oleh Pemkab.
Kesimpulan
Menilai keringat petugas kebersihan sebesar Rp. 900 ribu sebulan adalah kegagalan logika kemanusiaan dan kebijakan publik. Kebersihan kota adalah fasilitas dasar, dan mereka yang menjaga fasilitas tersebut sudah sepatutnya mendapatkan hak hidup yang layak. Sudah saatnya pemerintah daerah memanusiakan para perawat kebersihan kota ini lewat kebijakan pengupahan yang adil. (Rudy H)







