Ujung Tanjung, WartaPesisir.com – Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Agustinus Chandra Pietama SH SIK menegaskan bahwa Sat Lantas Polres Rohil melaksanakan giat patroli hunting di wilayah kerjanya untuk menertibkan aturan tertib berlalu lintas bagi pengendara dijalan raya.
Pelaksanaan patroli hunting ini dilakukan hanya sebatas pelanggaran kasat mata saja seperti pemakaian helm pengemudi dan pengendara, kaca spion, TNKB sesuai Spektek Polri, knalpot tidak standar, kelengkapan kendaraan, melawan arus, muatan berlebih, mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka dan pemakaian sabuk keselamatan bagi pengendara roda 4.
Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat tidak perlu takut dan merasa resah, dan ikuti aturan berlalu lintas di jalan raya seperti pemakaian helm standart SNI, kelengkapan kendaraan seperti pemakaian kaca spion dan plat nomor kendaraan serta kelengkapan surat kendaraan dan memiliki SIM.
“Kita himbau masyarakat Rohil tak perlu takut dengan patroli hunting, apa yang kita lakukan ini untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” katanya saat press rilis Rabu (30/1) kemaren di Polres Rohil Ujung Tanjung.
Saat di tanya kegiatan patroli hunting ini dilaksanakan hingga kapan, Kasat menjawab hingga seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Rohil ini tertib berlalu lintas.
“Jadi bukan berpatokan pada waktu namun pada bagaimana ketertiban berlalu lintas masyarakat di kabupaten Rohil ini,” jelasnya.
Dikatakannya lagi kegiatan patroli hunting ini akan di gelar di semua wilayah Kabupaten Rohil karena di tahun 2018 ini target di tetapkan oleh Satlantas Polres Rohil adalah menekan semaksimal mungkin pelanggaran kasat mata agar tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata, sehingga kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas pun dapat menurun.
Apalagi kata Kasat sesuai data bahwa kasus kecelakaan di Rohil sangat tinggi dengan korban meninggal dunia dan luka berat, ini terjadi akibat kelalaian pengendara seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, menikung dengan kecepatan tinggi, mengantuk saat berkendara dan tidak fokus saat berkendara di tambah lagi tidak mematuhi aturan kelengkapan saat mengendara seperti tidak memakai helm.
“Ayo masyarakat Kabupaten Rohil kita ikuti aturan berlalu lintas dengan tertib berlalu lintas, jadilah pelopor tertib berlalu lintas,” imbaunya. (Famel)