Rosman mengatakan sebelumnya pada Sabtu (17/3) pukul 14.00 Wib pihaknya mendapat informasi bahwa di Gang Makmur, Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko telah tiba tujuh orang WNA yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur laut.
Atas informasi itu, lanjutnya beberapa personil Kodim 0321/Rohil yang dipimpin oleh Danramil 01/Bangko, Mayor Inf Edi Yanto bersama pihak Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi langsung bergerak menuju TKP, dan berhasil mengamankan tujuh orang WNA tersebut. “Selanjutnya, ke tujuh WNA itu diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujar Rosman Sembiring.
Adapun ketujuh WNA itu yakni Rahman alias Md Kholilur asal Bangladesh, Sheikh alias Hassan asal Bangladesh, Alam alias Md Shah asal Bangladesh. Kemudian, Jayapalan alias Manase asal Sri Lanka, Anas asal Bangladesh, Kumar asal India, dan Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed warga kebangsaan Myanmar status pemegang kartu United Nations High Commisioner for Refugees (UNHCR).
Sementara Kepala Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi, Junaidi didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Syaiful mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap Kabir Ahmed Bin Jamil Ahmed asal Myanmar diperkirakan ia nekat membawa istri dan anak untuk pergi ke Malaysia guna mencari penghidupan yang layak.
“Sebagian WNA itu ada yang punya paspor dan masih berlaku izin tinggalnya. Jadi perlu kehati-hatian untuk menangani, karena jalur kedatangan mereka sudah benar di Indonesia bahkan ada yang memiliki kartu UNHCR,” tuturnya.
Ia menerangkan, contohnya seperti Manase asal Sri Lanka memiliki paspor yang masih berlaku, datang pada 14 Maret 2018 masuk dengan bebas visa kunjungan wisata. Begitu juga Sheikh Hassan dan Alam tercatat datang 9 Maret 2018. Namun Rahman alias Md Kholilur sudah overstay sejak 6 November 2017, begitu juga Kumar sudah overstay sekitar dua bulan. “Jelas untuk dua WNA ini terjadi pelanggaran keimigrasian karena overstay, namun ini masih kami dalami,” kata Junaidi.
Pihaknya menaksir berdasarkan serangkaian pemeriksaan, para WNA itu mau menyeberang ke Malaysia guna mengadu nasib. Akses perairan yang mudah lewat Bagansiapiapi atau Sinaboi, Kabupaten Rohil ke negeri jiran memungkinkan untuk itu.
Terhadap pelanggaran keimigrasian terangnya berpotensi dikenai sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara bagi yang memegang kartu UNCHR pihaknya berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. (Fml/Ant)