Kejari Rohil Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Seluruh Penghulu Dan Camat

Bagansiapiapi (wartapesisir)  –Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berikan penyuluhan hukum kepada para Datuk Penghulu serta Camat se Kabupaten Rohil, Rabu (19/12/2018) di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi.

Penyuluhan hukum tersebut di berikan Kejari Rohil saat menjadi narasumber pada acara sosialisasi Pengawasan pelaksanaan Keuangan kepenghuluan dan permasalahan PTSL (Prona) serta evaluasi program pembangunan pemberdayaan masyarakat Desa (PMD) se Kabupaten Rohil.

Adapun yang menjadi narasumber dari Kejari Rohil yakni Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Kasi Intel Farkhan Junaedi serta Kasi Datun Davit Riadi dan Kadis PMD bertindak sebagai moderator.

Kajari Rohil dalam penyampaian nya menyebutkan, jika berbicara hukum tentu ada larangan dan aturan, sanksi hukum akan diberikan kepada orang yang melanggar aturan.

Di Kejaksaan lanjutnya, ada beberapa bidang dalam penindakan hukum seperti bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Namun sebutnya, selama ini banyak orang yang tidak memahami apa saja fungsi dari bidang Datun.

Kajari juga mengingatkan kepada para Datuk Penghulu maupun intansi Pemerintahan agar senantiasa melakukan koordinasi dengan pihaknya agar tidak tersandung hukum dalam penggunaan anggaran serta lainnya.

“Jika semua berjalan sesuai aturan tentu akan berjalan maksimal, kita juga ada TP4D yang bisa di manfaatkan dalam pengawalan pembangunan,”sebutnya.

Sementara para, Para Kasi Kejari Rohil secara bergantian memberikan pemaparan terkait permasalahan hukum serta membuka sesi tanya jawab.

Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *