Rohil (wartapesisir) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menyelesaikan utang tunda bayar Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) tahun 2016 kepada setiap Kepenghuluan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jasrianto menyebutkan, pembayaran utang tunda bayar tersebut dilakukan setelah adanya uadit oleh Inspektorat.
Dari 168 Kepenghuluan yang ada di Rohil, Jasrianto menyebutkan hanya sebanyak 31 Kepenghuluan yang mengajukan berkas pencairan.
“Dari 31 Kepenghuluan yang mengajukan berkas, hanya 16 yang memenuhi persyaratan untuk di lakukan pembayaran. Dan dari 16 yang memenuhi syarat, hanya 15 yang mengajukan pencairan, “katanya saat di temui Kamis (24/1/2019).
Satu Kepenghuluan yang tidak mengajukan lanjut Jasrianto, kemungkinan besar dikarenaka angkanya yang begitu kecil, hanya senilai Rp 500 Ribu. Setelah dilakukan pembayaran terhadap 15 Kepenghuluan tambahnya, secara keseluruhan utang tunda bayar ADK 2016 telah lunas.
“Karena tidak ada lagi Kepenghuluan yang menyampaikan apa yang mereka kerjakan dan apa yang dibangun, maka tidak ada lagi yang hutang tunda bayar 2016 tersebut,”pungkasnya.
Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti