Anggaran Bawaslu Bisa Habis untuk Penertiban APK, DPRD Minta ada Efek Jera

Pekanbaru (wartapesisir) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dan kabupaten kota di Riau gencar melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif yang dinilai melanggar aturan kampanye.

Akan tetapi menjelang mendekati masa pencoblosan para caleg juga kian gencar memasang APK meski di tempat yang dilarang.

Jika penindakan yang dilakukan Bawaslu hanya menggunakan pola lama dianggap tidak efektif, bahkan dikhawatirkan anggaran Bawaslu tidak akan cukup hanya untuk kegiatan menurunkan baliho caleg.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrahman. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Bawaslu Riau perlu menyiapkan formulasi baru dalam upaya menertibkan baliho yang melanggar aturan.

“Harusnya dicarikan formulasi baru, karena saya yakin anggaran untuk menertibkan APK terus menerus tidak ada, harus ada langkah tegas,” cakap Taufik, Selasa (29/1/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan, upaya penertiban Bawaslu didasari oleh asas kesetaraan seperti yang sudah disampaikan dalam hearing bersama DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Untuk itu, formulasi baru harus segera ditemukan agar Caleg yang melakukan pelanggaran APK bisa jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Buatkan aturannya, pakai formulasi yang lebih menggigit, jadi juga tidak mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk menertibkan. Peserta pemilu ini kan harus tunduk pada aturan. Makanya saya tidak memasang APK di billboard berbayar karena saya menghormati Bawaslu,” tutupnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang ada di kota Pekanbaru. Bahkan dalam 3 hari, pada 21-23 Januari, Bawaslu menurunkan 65 APK

Sumber : cakaplah.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *