Rohil, wartapesisir– Tim 3 Subsatgas 10 Karhutla berhasil membantu mengamankan safrudin (56) warga Perumahan plasma PT jatim jaya perkasa, Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babusalam, Rokan Hilir (Rohil) yang tertangkap basah membakar lahan.
Pelaku ditangkap tim Satgas yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kecamatan Kubu. Saat ditangkap terbukti ada tiga titik api yang sudah dibakar, akan tetapi Safrudin tidak mempunyai alat untuk memadamkan lahan yang telah dibakar.
Hal ini sangat membahayakan dihadapkan dengan kondisi lahan gambut yang kering dan mudah terbakar serta kondisi cuaca yang panas dan berangin dapat memicu terjadinya kebakaran hutan yang luas. Yang jelas akan susah dipadamkan, karena di wilayah kecamatan Kubu banyak terdapat lahan kubah gambut dengan kedalaman sampai sekitar 3 sampai dengan 5 meter.
” Tugas Satgas Karhutla secara nyata dilapangan melaksanakan tugas membantu pemerintah dalam rangka tindakan pencegahan Karhutla berupa kegiatan sosialisasi untuk tidak membakar lahan, patroli aktif dan pembuatan karya nyata berupa lahan percontohan pertanian dan perikanan didalam pemanfaatan di lahan gambut.” kata Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi S. IP, M Ipol selaku Dansubsatgas 10 Karhutla di wilayah Kabupaten Rohil.
“Pembakaran lahan dan hutan sudah jelas dilarang dan akan diberikan sanksi tegas kepada pelaku perorangan ataupun pihak corporasi Perusahaan Kelapa Sawit yang terbukti melanggar”, tambahnya.
Safrudin selanjutnya diserahkan ke kantor Polsek Kubu oleh Tim Subsatgas Karhutla, dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil selaku pihak Subsatgas Karhutla bidang penegakan hukum.
Subsatgas 10 Kodim Rohil secara terus menerus memeberikan sosialisasi kepada warga masyarakat dan Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Rohil agar tidak lagi membakar lahan dan hutan.
Penulis : sagala