Rohil Lembaga(wartapesisir) — Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hari ini akan memberikan asimilasi kepada 13 Narapidana yang memenuhi persyaratan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Klas II A Bagansiapiapi Wachid Wibowo saat diwawancarai awak media, Kamis (2/4/2020) usai menggelar teleconfress dan penyemprotan disinfektan yang bekerjasama dengan Puskesmas dan PMII di Lapas Bagansiapiapi.
“Pemberian asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dan hari ini ada 13 Narapidana yang akan menjalani asimilasi,” katanya.
Asimilasi tersebut terangnya, berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Kemarin kita juga sudah melaksanakan asimilasi terhadap 16 Narapidana, satu melaksanakan integrasi pembebasan bersyarat dan 15 asimilasi,”terangnya.
Wachid Wibowo menerangkan, adapun narapidana yang mendapatkan asimilasi merupakan narapidana yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan. Seperti berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta aktif mengikuti pembinaan selama berada di lapas.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang tentunya mendapatkan asimilasi maupun integrasi untuk betul betul mengikuti aturannya karena asimilasi ini tidak bisa dilaksanakan di luar rumah jadi mereka harus di dalam rumah,”tegasnya.
Agar pelaksanaan asimilasi tersebut dapat berjalan dengan baik, Wachid Wibowo juga meminta kepada seluruh kelurga dan masyarakat untuk ikut membantu memonitor.
Adapun narapidana yang mendapatkan asimilasi terangnya lagi, dikhususkan bagi narapidana tindak pidana umum. Sementara untuk perkara lainnya masih menunggu kebijakan maupun intruksi dari pusat.
Penulis : sagala