Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 1 kilogram (Kg) sabu, Selasa (2/6/2020) pagi. Barang haram itu dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan racun serangga.
Sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari tersangka A, warga Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Saat pemusnahan, A turut dihadirkan.
Sebelum dimusnahkan, sabu dibuktikan keasliannya dengan menggunakan alat khusus. Setelah dipastikan mengandung amphetamine, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air panas yang dicampur racun serangga dan diaduk hingga larut.
Kepala BNNP Riau Brigjen Untung Subagyo melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Kompol Khodirin, mengatakan bahwa tersangka A ditangkap di rumahnya pada 20 Mei 2020. Penangkapan dilakukan dengan cara under cover buy.
“Ditangkap tiga hari jelang lebaran. Tersangka A sudah lama jadi target kita. Cuma karena kondisinya jauh, kadang-kadang tidak termonitor,” ujar Khodirin.
Khodirin menjelaskan, lokasi penangkapan tersangka A cukup sulit. Tim butuh waktu selama 15 jam dengan berjalan kaki untuk sampai di lokasi penangkapan.
Tim yang menyamar sebagai pembeli langsung menciduk A ketika dirinya menyerahkan sabu yang dijual. Tersangka mengaku sabu diambil dari daerah Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
“Dia (tersangka) merupakan jaringan dari Sumatera Utara. Barang yang dijual berasal dari Malaysia. Dia punya bos berinisial WS yang masih kita buru,” jelas Khodirin.
Menurut pengakuan A, ia sudah tiga kali mengedarkan sabu. “Namun dari bisnisnya itu baru kali ini pesanan yang terbanyak. Dari barang yang dijual atau diantarkan, tersangka mengambil keuntungan, bukan fee,” jelas Khodirin.
Sumber : Cakaplah