Keputusan pembatalan Haji tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi dipandang sebagai keputusan sepihak sehingga Komisi VIII DPR RI mengagendakan untuk memanggil Kementerian Agama pada Kamis 4 Juni 2020 mendatang guna menanyakan dasar pembatalan sepihak tersebut.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyayangkan keputusan Menag Fachrul Rozi yang sepihak itu karena tidak membahas dan memutuskan bersama Komisi VIII yang menaungi Kemenag.
“Iya ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak. Karena itu kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis lusa tangga 4 Juni pukul 10 atas izin pimpinan DPR,” kata Yandri di Jakarta, Selasa (02/06/2020).
Melalui keputusan sepihak terkait pembatalan haji tahun 2020 itu Yandri Susanto juga menuding Menag Fachrul Rozi tidak paham undang-undang.
“Mungkin Menag nggak tahu undang-undang. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah,” terangnya.
Disamping itu, keputusan pembatalan Haji dipandang tidak memiliki dasar karena tidak ada kepastian apakah Arab Saudi akan terus menutup akses jemaah haji atau akan kembali membuka akses.
“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana, bagaimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?” tanya Yandri.