Masa Transisi, Anies Sebut Sanksi Pelanggar PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta tetap berlaku di masa transisi mulai 5 Juni 2020.

Anies Baswedan menyebut warga yang tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bakal ditindak.

“Dalam masa transisi ini semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan masyarakat tidak ada pengecualian,” kata dia saat konferensi pers secara online, Kamis, 4 Juni 2020.

Kebijakan soal sanksi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI.

Pergub ini mengatur agar warga tidak berkerumun di luar rumah dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, perusahaan di luar 11 sektor pengecualian yang tak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home juga akan dijatuhi hukuman. Jumlah penumpang di transportasi umum pun dibatasi.

Sanksi bagi pelanggar PSBB Jakarta variatif, mulai dari kerja sosial hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 10 juta.

“Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkan,” ucap dia.

Anies Baswedan memutuskan memperpanjang PSBB Jakarta hingga waktu yang tidak ditentukan sekaligus memasuki masa transisi. PSBB diperlonggar, salah satunya dengan mulai kegiatan sosial dan ekonomi. Namun, pemerintah DKI bakal memperketat pengendalian penyebaran Covid-19 di 66 RW yang masuk zona merah.

Pos terkait