KPU Rohil Sosialisasikan Tahapan Pilkada Kepada Awak Media

Rohil (wartapesisir) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil) sosialisasikan tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 kepada awak media, Senin (22/6/2020)

Sosialisasi yang dilaksanakan di Media center KPU tersebut langsung dihadiri Ketua KPU Rohil Supriyanto bersama para komisioner dan 20 orang awak media.

Ketua KPU Supriyanto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan merupakan sosialisasi tahapan lanjutan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rohil tahun 2020.

Disebut lanjutan jelasnya, karena sebelumnya pernah di tunda beberapa tahapan berdasarkan surat keputusan KPU RI, penundaan dilakukan dalam pencegahan Covid-19 sesuai dengan Perpu tahun 2020, dengan adanya Pepru itu sehingga mengelurakn regulasi PKPU Rohil tahun 2020.

“Hari ini kita lakukan sosialisasi kepada rekan media, kegiatan sosialisasi pada rekan media ini sebenarnya sudah ingin kita lakukan jauh hari, namun baru ini terlaksana,”katanya.

Supriyanto menerangkan, terkait masalah Pilkada serentak, kwalitas pemilih tentunya KPU mengingankan terlaksana secara baik dan berkualitas.

Untuk mencapai hal tersebut, syarat nya penyelenggara harus berkualitas, kedua partisipasi dan dukungan masyarakat. Sebab faktor utama selain penyelenggara adalah masyarakat.

“Kita berharap dari sosialisasi ini media dapat membantu menyebarluaskan pendidikan pemilu kepada masyarakat sebab peran media sangat besar tentunya dengan tetap berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik,”paparnya.

“Media juga mempertegas atau memperkuat kwalitas demokrasi kita, penyelenggara juga dituntut dalam masa pandemi ini maka kita tidak hanya melihat kwalitas namun juga kita harus memperhatiakn kesehatan penyelenggara dan pemilih,”tambahnya.

Setiap tahapan pemilihan katanya, harus diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan dan menggunakan standar covid-19.

“Harapan kami bahwa media memiliki penran yang sangat penting, media merupakan sarana edukasi, pendidikan pemilih dapat diberikan melalui media,”sebutnya.

Sementara itu, Divisi data dan perencanaan Hendra ST mengatakan, kegiatan sosialisasi sesuai dengan dasar hukum PKPU nomor 5 tahun 2020 dan keputusan KPU r6ohil nomor 108 tahun 2020.

“Kami yakin dengan disampaikan oleh rekan media tentu pengaruhnya cukup besar terhadap masyarakat,”katanya.

Adapun tahapan lanjutnya, tahapan sedang berjalan saat ini adalah penyusunan daftar pemilih (model A.KWK) dan pembentukan PPDP 24 juni-14 Juli 2020. Pencocokan dan penelitian 15 juli-13 Agustus 2020

Tahapan persiapan Masa kerja
PPK 15-31 Januari 2021, PPS 15-31 januari 2021, KPPS 21 November-23 Desember 2020.

Selanjutnya, PPD pembentukan pada 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020, masa kerja 15 Juni 2020 sampai 13 Agustus 2020.

Tahapan penyelenggaraan Pendaftaran pasangan calon 4-6 September 2020, Verifikasi persyaratan calon 4-22 September 2020.

Penetapan pasangan calon Rabu 23 September 2020, pengundian nomor urut Kamis 24 September 2020 dan kampanye 26 September hingga 5 Desember 2020.

Pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020, Rekapitulasi tingkat Kecamatan 10-14 Desember 2020 dan tingkat kabupaten 13 Desember sampai 17 Desember 2020.

Sementara penetapan calon terpilih lima hari setelah mahkamah konstitusi memberitahukan perkara yang telah diregistrasi di BRKP.

Pos terkait