Afdhal Muhammad : Mubes SAS 2021 Cacat Di Mata Hukum

Jakarta (Warpes) – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS), Afdhal Muhammad SH menilai, terpilihnya HBZ sebagai Ketum DPP SAS periode 2021-2025 berdasarkan Musyawarah Besar (Mubes) SAS yang di laksanakan pada 23 hingga dengan 30 Mei 2021 lalu, oleh 24 Cabang dari 98 Cabang yang ada baik di dalam maupun luar negri tidaklah sah mengingat tidak memenuhi forum sebagai mana diatur dalam Anaggaran Dasar Dan Amggaran Rumah Tangga SAS ( AD / ART SAS ) masa bakti 2017-2021.

Pada tanggal 23 Mei 2021 di Jakarta dilaksanakan Mubes dan dilanjutkan pada tanggal 30 Mei 2021 di Nagari Sulit Air oleh 24 cabang SAS. Untuk di ketahui terang Afdhal yang dihubungi Minggu (13/2/2022) di Bagansiapiapi jumlah cabang SAS secara keseluruhan itu berjumlah 98 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia serta dua diantaranya berada di luar negri dengan pusat di Jakarta.

“Sehingga DPP – SAS melalui rapat pleno SAS tanggal 13 Desember 2020 serta diadakannya Musyawarah Kerja Nasional ( Mukernas ) SAS tanggal 3 April 2021 memutuskan untuk
menunda pelaksanaan MUBES SAS ke tahun 2022.

Hasil keputusan ini telah dituangkan dalam Akta No. 39 tanggal 19 April 2021 yang dibuat dihadapan Notaris H. Arief Afdal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang kemudian telah mendapatkan persetujuan dari tergugat selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Keputusan Nomor : AHU-00746.AH 01.08.TAHUN 2021 tertanggal 06 Mei 2021.

Kepemimpinan atau kepengurusan SAS massa bakti 2017-2021 seharusnya melaksanakan Mubes pada 2021 lalu, namun mengingat saat itu sedang dalam kondisi Pandemi Covid – 19 dimana adanya larangan mudik maka Mubes tersebut di tunda. “Akan tetapi, penundaan itu berdasar karna kita telah mengelar Mukernas SAS, yang diselenggarakan pada tanggal 03 April 2021 dan memutuskan Mubes ditunda tahun 2022.

Atas penundaan Mubes SAS tersebut, masa jabatan DPP SAS di bawah Ketua Umum H. Samsuddin Mukhtar diperpanjang hingga tahun 2022. Hal ini juga telah disahkan berdasarkan Akta Noratis tanggal 19 April 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tanggal 6 Mei 2021. “Artinya, Ketum yang sah saat ini adalah H. Samsudin Mukhtar,” terang Afdhal.

Bahkan Afdhal menegaskan, kepengurusan yang sah sudah diperkuat secara prosedur dengan adanya surat pernyataan dan ditandatangani oleh ketua-ketua cabang yang menyetujui bahwa mubes ditunda hingga tahun 2022. “Sudah 56 cabang di Indonesia dan luar negeri yang setuju mubes ini ditunda tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan.

Akan tetapi, ternyata ada 24 cabang yang malah mengelar mubes pada bulan Mei 2021 tanpa melibatkan seluruh cabang yang ada. “Secara aturan AD/ ART SAS penyelenggara Mubes dilaksanakan oleh DPP SAS dan bukan oleh cabang sebagaimana yang dilakukan oleh SAS 2021,” jelasnya.

Ditambahkan Afdhal, dalam aturannya Mubes SAS dikatakan sah, jika dihadiri oleh 50 Cabang ditambah 1 cabang. Jika kurang dari itu pesertanya makan Mubes SAS dapat ditunda sampai tercapainya forum jumlah peserta mubes.

Oleh sebab itu, apapun kegiatan yang dilakukan oleh HBZ dan tim atas nama Perkumpulan SAS adalah tindakan yang tidak benar dan bertentangan dengan aturan main berorganisasi. “Kesimpulannya SK dari Mubes 2021 yang telah di keluarkan Menkumham untuk kubu HBZ cacat secara hukum,” ungkapnya.

Di akhir sambungannya Afdhal mengaku bahwa pihaknya sudah menggugat SK menkumham tertanggal 2 Januari 2022 tersebut, dengan no perkara gugatan No.31 dan nanti tanggal 16 Febtuati 2022 akan di gelar sidang pertamanya,”tandasnya.(Ant)

Pos terkait