Rohil (Warpes) – Polres Rokan Hilir (Rohil) tahan 2 orang yang di duga memiliki Narkotika saat melaksanakan Giat KRYD Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tahun 2022 ditempat hiburan malam di Bagansiapiapi
Diduga penyalah guna narkotika KH alias udin (35) dan LS (16) keduanya terpaksa harus digelandang ke mapolres Rohil, pasalnya kedua orang tersebut kedapatan memiliki narkotika, keduanya terjaring tim Satresnarkoba Polres Rohil di salah satu tempat hiburan Karaoke di Bagansiapiapi, sekira pukul 22.00 Wib.Rabu (30/3/2022) malam
Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa kronologi penangkapan terhadap KH tersebut di atas terjadi ada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rohil yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP NOKI LOVIKO, S.H., M.H. melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan.
Pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gg.Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, tepatnya di lantai II (dua), ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia.
Maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 (dua) warna pink dan 2 (dua) warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 (satu) unit Handphone merk OPPO serta uang Sejumlah Rp 4.070.000,- (Empat juta tujuh puluh ribu rupiah).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seperti tersebut di atas dan tersangka langsung diamankan ke polres,
“Oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku bernama Khoiruddin Alias Udin Alias Ulong (tersangka) tersebut di atas dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut, “tegasnya.
Sedangkan penangkapan terhadap LS di tempat dan saat yang sama, namun di ruangan berbeda seorang perempuan yang masih belia berinisial LS alias Lara yang masih berusia 16 tahun, remaja ini diringkus polisi karena kedapatan memiliki paket kecil berisi narkotika jenis shabu tepatnya disalah satu ruangan karaoke (room) nomor S2 pada lantai I, ditemukan 8 (delapan) orang yang terdiri dari 5 (lima) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur (masih pelajar).
Kemudian personil menghidupkan lampu dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.
Di luar dugaan di atas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, hingga terungkap siapa pemilik benda haram tersebut,
“Lalu saat ditanyakan oleh petugas, salah seorang perempuan (anak) bernama Lara Sari Alias Lara (tersangka) mengakui kepemilikan atas 1 (satu) paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya ke atas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut, “papar Juliandi.(Rls Humas Polres Rohil)