Rohil (Warpes)– Rapat Kerja Pimpinan (Rakerpim) Polres Rokan Hilir (Rohil) tahun 2022 di buka langsung oleh Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto. SH. S.IK di dampingi Wakil Kapolres Rohil dan Kabg OPS Polres Rohil
Dengan tema ” Polres Rokan Hilir yang Presisi dalam Mewujudkan Harkamtibmas yang Kondusif Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Rokan Hilir Menuju Indonesia Maju, di gedung Misran rais Jalan utama Bagansiapiapi. Kamis (7/4/2022).
Turut menghadiri acara, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong S.IP dan Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, SS, MH. Kodim 0321 yang mewakili Kepala BPN Rohil, Ketua MUI Rohil, Pejabat di Jajaran Polres Rohil dan Seluruh Kapolsek di Rohil.
Dalam arahannya, Kapolres Rohil memaparkan dalam menghadapi tahun 2022 ini, berbagai persoalan yang muncul saat ini baik secara Internasional dan regional serta perkembangan lingkungan sekitar harus mampu disikapi oleh Personil dengan baik dan tepat. Di Era 5.0 Tantang tugas 2022 kejahatan berbasis digital.
Jelas Nurhadi, tantangan dan tugas kepolisian yang perlu diwaspadai saat ini adalah menghadapi era digitalisasi. Dimana saat ini sudah banyak kasus kejahatan melalui digitalisasi seperti kejahatan trading binomo, kejahatan Skimming dan lainnya.
Nara sumber terdiri dari Bupati Rohil, Ketua MUI, Dandim 0321 Rohil mewakili dan Kepala BPN Rohil. Bupati Rohil, menyapa pejabat polres Rohil, peningkatan ekonomi daerah rohil agar perputaran uang yang di Rohil agar perputaran didalam daerah Rohil.
Jangan sempat kita belaja di luar Rohil, mari kita beli produk lokal agar perekonomian masyarakat meningkat khususnya di Rohil, petani kelapa sawit sekarang meningkatkan, dengan meningkatkan hasil kelapa sawit mudah-mudah perekonomian masyarakat Rohil meningkat, dan para nelayan juga, “papar Afrizal.
Ketua MUI Rohil, H.Ucok Indra S, Ag. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan kedalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
“Melakukan vaksinasi covid 19 Hukum dalam bulan puasa adalah boleh berdasarkan Fatwa Mui Nomor 13 tahun 2021 pada tanggal 16 Maret 2021,”tandasnya.