Rohil ( Warpes ) – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik melakukan sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Undang – undang nomor 36 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi di perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ). Alhasil, beberapa perusahaan PKS sudah patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke rekening kas daerah.
Kepala dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Indra Gunawan menyebutkan, instruksi dari Bupati dalam rangka menggali potensi retribusi demi peningkatan PAD adalah untuk memperkuat dalam menopang kapasitas fiskal daerah. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi untuk menghindari denda.
Menyikapi tentang Perda retribusi menara tesebut, kepala tata usaha PT Jatim Jaya Perkasa, Fajri Fitriadi Nugraha mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan setoran retribusi menara karena menganggap hal itu sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah. Akan tetapi, daerah juga harus menyiapkan apa yang ditagihkan kepada kami selaku pihak pemilik tower sesuai dengan pentarifan didalam Perda tersebut.
” Kita siap membayar tagihan retribusi menara sesuai yang tertera dalam surat tagihan ke kas daerah,” kata kepala tata usaha PT Jatim Jaya Perkasa, di Sei Majo kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (21/05/2022)
Sementara itu, guna mempermudah serta kelancaran penagihan retribusi menara tower supaya tidak ada kendala, Indra menjelaskan bahwa nantinya dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfo akan langsung melakukan metode “One Stop Payment”. Dimana didalam penerapan sistem itu, Kominfo akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik kelokasi kunjungan tersebut
” Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet Banking. Bisa juga melakukan setoran tunai ke Bank terdekat,” cetusnya.
Dengan sistem tersebut, sambungnya lagi, tingkat kebocoran/penyimpangan anggaran bisa mencapai “Nol” persen karena pada saat transaksi, dinas Kominfo tidak menerima pembayaran uang secara tunai. Namun sebaliknya, transfer dilakukan langsung ke rekening kas daerah.
” Kominfo hanya menerima copy bukti transfer atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi PAD dari sektor reribusi pengendalian menara telekomunikasi,” ujarnya. (Rls/Ant)