Rohil ( Warpes ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Komisi A, akan mengirim surat hasil resume pertemuan terkait dengan tahapan pertama Pemilihan penghulu (Pilpeng) serentak di tahun 2022 ini.
Turut menghadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua II DPRD Basiran Nur Efendi, Kepala OPD Rohil dan Organisasi Kepenghuluan
Rally Harahap anggota DPRD Rohil Komisi A di ruang sidang utama gedung DPRD Rohil. Perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kamis (02/05/202) kemaren. Rapat tersebut dilaksanakan dengan empat organisasi yang telah terlebih dahulu menyurati DPRD Rohil.
“Rapat berkenaan sepakat mengajukan kepemerintah daerah terlait pemilihan penghulu serentak tahun 2021 sebanyak 50 desa agar segera dilaksanakan,”katanya.
Rally menjelaskan, dalam undang undang sudah diatur. Karena ini merupakan pesta demokrasi di tingkat desa tentunya dengan antusias yang besar dan dampak yang sangat banyak.
”Kita berharap kepada pemerintah daerah, mari berikan kebijakan yang baik dengan tidak merugikan siapapun juga,’’tuturnya.
Lanjutnya, dari DPRD persoalan ini tidak mempunyai kendala dimana peraturan daerah terkait pasal sudah dilaksanakan dan telah disepakati bulan tiga tanggal 9 Maret lalu.
”Tindak lanjutinya adalah bagaimana proses antara PMD dengan kabag hukum agar pemerintah daerah menyurati kembali agar menjadi produk daerah agar segera dilaksanakan pemilihan sesuai dengan tahapan pemilihan. Kita akan menindaklanjut dengan mengirim hasil resume terklait pertemuan hari ini,’’pungkas Rally Harahap.
Sementara itu Wisto Waluyo Ketua Pimpinan Daerah. Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD.PABPDSI) Kabupaten Rokan Hilir memohon kepada pemerintah Rohil melalui ketua DPRD Rohil untuk bisa dilaksanakannya pemilihan penghulu serentak tahun 2022 untuk tahap satu, yang mana setelah membaca juknisnya dari undang undang tahun 2014 baikpun permandagri nomor 110 tahun 2016 yang mana selaku BPKep Rohil membentuk panitia Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di kepenghuluan masing masing.
”Selaku lembaga BPKep mempunyai tugas dan fungsi salah satunya untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa di kepenghuluan kami masing-masing. Akan tetapi dari jauh hari kami masih menunggu dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir untuk peraturan daerah atau perbup dan juknisnya yang sampai saat ini belum ada.
Kami memohon kepada Pemda Rohil diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk melaksanakan Pilpeng serentak tahap satu tahun 2022 yang mana masa akhir jabatan penghulu setelah melihat SK di kepenghuluan masing-masing masa jabatan tepat pada tanggal 1 September 2022 ini akan berakhir,”tandasnya.(Ant)