Dua Pandangan Berbeda Antara Ketua Pansus Dan PMD Terkait Pilpeng Tahun 2022 Rohil

Rohil (Warpes) – Ketua Pansus pembahasan Peraturan daerah (Perda) perubahan Pemilihan Penghulu (Pilpeng), Amansyah, menjelaskan, sampai hari ini belum ada regulasi yang memperbolehkan penundaan Pilpeng. Karena menurut Peraturan Pemerintah atau PP no 112 kepala daerah bisa menunda Pilpeng harus seizin menteri.

Mengenai Peraturan Daerah (Perda) perubahan terkait Pilpeng, menurut Amansyah tidak berpengaruh dengan tahapan sehingga tahapan boleh dilaksanakan karena terdapat ketentuan dalam Perda lama yang belum dicabut,”ujar Amansyah.

“Pada Perda Perubahan Pilpeng itu tidak semua pasalnya dicabut atau dihapus. Oleh sebab itu Pemerintah daerah bisa melaksanakan dengan Perda lama, misalnya tahapan panitia sudah bisa dibentuk oleh BPKep, karena pasal itu tidak dicabut.

Politisi PAN ini menjelaskan, secara umum ada 3 pasal krusial yang di rubah dalam Perda Perubahan Pilpeng ini, yaitu, terkait terbitnya Permendagri no 72 mengenai tata cara pelaksanaan saat covid, penambahan kearifan lokal dengan memasukan warkah atau sertifikat berkaitan dengan pernah mengikuti pelatihan adat istiadat melayu rohil, serta pencabutan pasal peralihan karena di Perda nomor 9 itu batasnya sampai 2016 sehingga dicabut,”terangnya.

“Semua tahapan sudah dilakukan, baik hearing bersama DPMD, LAM selaku organisasi yang melakukan pelatihan, kami sisipkan kalau LAM tidak sanggup maka tidak berlaku, supaya berkeadilan. Terkait kearifan lokal ini kita juga telah konsultasi dengan Sumatera Barat,” imbuhnya.

Aman menambahkan, saat ini naskah Perda perubahan Pilpeng sudah di paraf atau tandatangani oleh pansus, kabag hukum Setda Rohil dan Kepala DPMD Rohil untuk disampaikan kepada Biro Hukum Setda Provinsi Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau.

“Tahapan Perda Perubahan Pilpeng sudah clear (selesai) tinggal menunggu harmonisasi dari biro hukum kantor Gubernur Riau dan itu domain kabag hukum, namun kami monitor. Kita juga berharap Pemerintah Daerah agar cepat melantik pejabat sementara Penghulu supaya tidak terjadi kekosongan dalam melayani masyarakat,”tandasnya.

Sejumlah kendala menjadi penyebab belum bisa terlaksananya tahapan pilpeng di Rohil hingga saat ini.

Hal ini membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rohil selaku instansi terkait tidak serta merta bisa langsung memulai tahapan.

Belum siap atau sanggupnya kepenghuluan atau desa khususnya dalam anggaran pelaksanaan, menjadi satu diantara penyebab belum bisa terlaksananya tahapan Pilpeng, meskipun 50 Penghulu atau kepada desa yang habis massa jabatannya pada september ini.

Kepala Dinas PMD Rohil, H. Yandra, S.IP, M.Si mengatakan, saat ini Perda perubahan terkait Pilpeng ini sedang tahap harmonisasi, namun terdapat sejumlah poin penting yang membuat pihaknya belum bisa memulai tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat kepenghuluan ini.

“Inti poinnya adalah ketersediaan dana di tingkat Kepenghuluan yang belum tuntas, tidak semua kepenghuluan yang siap untuk anggaran pelaksanaan ini,” ungkapnya kepada awak media di Kantor DPMD Rohil, Batu enam, Bagansiapiapi, Rohil, Riau, Kamis (15/9/2022).

Menurut Yandra, poin – poin terkait kendala pelaksanaan Pilpeng ini sesuai dengan kondisi saat ini di Kepenghuluan yang massa jabatan penghulunya habis pada tahun 2022.

“Kita sudah mengadakan pertemuan dengan 50 Kepenghuluan beserta camat membahas pelaksanaan Pilpeng ini, rata – rata memang belum siap, terutama soal anggaran,” tuturnya.

Namun Mantan Kabag Tapem Setda Rohil ini optimis tahapan Pilpeng bisa dimulai dan tidak terjadi penundaan, karena masih ada waktu hingga sekitar pertengahan tahun 2023.

“Masih ada peluang sampai bulan april atau mei untuk batas akhir pelaksanaan, karena setelah bulan tersebut ada agenda nasional. Semoga kita mendapatkan solusi dan bisa segera melaksanakan tahapan Pilpeng 2022 ini, sehingga masyarakat bisa berdemokrasi,” pungkas.

Lebih lanjut, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Rohil, Sugianto, S.AP, menerangkan, terdapat empat poin penting yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan bersama 50 kepenghuluan terkait pelaksanaan Pilpeng 2022 ini.

Poin pertama, sejumlah penghulu yang memang sudah tersedia dana pelaksanaan Pilpeng yang berasal dari sisa anggaran atau SILPA APBKep tahun lalu.

Poin kedua, sejumlah kepenghuluan menganggarkannya dengan mengurangi Penghasilan Tetap atau SILTAP untuk 1 tahun menjadi kurang dari 1 tahun untuk tersedianya Pos Pilpeng meskipun belum cukup.

Poin ketiga, sejumlah Penghulu memang menganggarkan, tetapi tergantung Transfer dari dana kabupaten, dan poin ke empat justru terdapat kepenghuluan yang belum menganggarkan sama sekali.

“Sebagian besar memang belum siap melaksanakan dalam waktu dekat ini, mengingat anggaran yang dibutuhkan besar dan belum tersedianya anggaran. Semoga ada solusi,”pungkasnya.(Tim)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait