Kunker ke Kajati Riau, Kejagung Tekankan Optimalisasi Kewenangan

Pekanbaru –  Kunjungan Kerja (Kunker) oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung)  Republik Indonesia (RI)  Dr. Ali Mukartono, SH MH, yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.MH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berlangsung dengan lancar. Rabu (7/12/2022)

Hadir antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH, Asisten Pembinaan Robinson Sitorus, SH., MH, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH, Asisten Tidak Pidana Umum Martinus, SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Tri Joko, SH., MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Meilinda, SH., MH, Asisten Pidana Militer Faisol, SH dan Asisten Pengawasan Ayu Agung, SH., S. Sos., MH., M. Si (HAN).

Tampak pula hadir Para Kepala Kejaksaan Negeri Se Wilayah Riau, Para Koordinator, Para Kasi, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Riau dan diikuti oleh seluruh pegawai pada Kejaksaan Negeri Se Wilayah Riau melalui sarana vidcon.

Pada kesempatan itu Kajati Riau Dr. Supardi memberikan apresiasi dan  ucapan terimakasih atas kunker  yang dilakukan oleh lembaga yuridis nasional itu.

Ia mengajak seluruh elemen kejaksaan dibawah pimpinannya  untuk mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI ini guna menambah pemahaman dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, JAM Bidang Pengawasan Kejagung RI, Dr. Ali Mukartono, SH., MH memberi pemahaman terkait rencana strategis di Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 12 Tahun 2020.

“dengan cara meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan yang mana Kejaksaan pada Tahun 2022 mendapatkan hasil survey Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Pemerintahan mendapatkan peringkat 4 dengan nilai indikator 660 persen,” kata Ali Mukartono

Selanjutnya  Ia menyampaikan agar selalu menjaga marwah Institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela dan selalu mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Riau/Hen

Pos terkait