Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Riau Gelar FGD

Pekanbaru (WARPES) – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Bertempat di aula HM Prasetyo, Kantor Kejati Riau, jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Jumat (9/12/22)

Kegiatan FGD  Indonesia Pulih, Bersatu Melawan Korupsi ini mengambil tema : “Perbaikan Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Riau.

Hadir dalam FGD itu antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi, Gubernur Riau diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau H. M. Job Kurniawan, S. AP, M. Si, Wakajati Riau Akmal Abbas, SH., MH, Kadis Perkebunan Provinsi Riau Defris Atmadja dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit berserta pengurus.

Dalam sambutannya, Kajati  Dr. Supardi menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (ASPAKSINDO) Provinsi Riau, luas kebun sawit di Riau adalah seluas 4.170.481 hektar dengan rincian dikelola oleh Korporasi seluas 1.626.488 hektar dan yang dikelola oleh Petani seluas 1.653.596 hektar, dimana seluas 1.653.598 hektar diantaranya berproduksi.

Sehingga diharapkan dengan potensi perkebunan kelapa sawit yang begitu besar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi petani perkebunan sawit dan kemakmuran bagi masyarakat di Provinsi Riau.

Dengan melihat potensi perkebunan kelapa sawit yang sangat besar di Provinsi Riau, maka pengelolaannya harus diselenggarakan untuk mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

Terutama untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan devisa Negara dan menyediakan lapangan kerja dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Dengan demikian investasi dibidang perkebunan sawit harus berjalan selaras dengan tujuan Negara untuk kesejahteraan rakyat, tidak merusak lingkungan dan penghormatan terhadap HAM dan kearifan lokal.

Untuk memastikan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Pada saat ini Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan penyimpangan penerapan Biaya Operasional dan Biaya Operasional Tidak Langsung (BOTL) melalui penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Provinsi Riau yang tidak sesuai kenyataan dan peruntukan serta tidak dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Senada dengan Kajati, pada kesempatan itu Wakajati  Akmal Abbas, SH., MH juga menyampaikan Pasca reformasi, berbagai pemikiran berkembang terkait pertanyaan besar bagaimana mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi, serta bagaimana menciptakan tata pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia melalui reformasi birokrasi, merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan dan menjadi tugas dan kewajiban Negara dan Pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat.

Karena  tidak ada satupun Negara di dunia yang maju dan sejahtera tanpa memiliki birokrasi pemerintah yang baik.

Sebuah Negara dikatakan maju jika birokrasinya efektif, transparan dan modern, yang secara langsung akan menihilkan terjadinya korupsi. Sebagaimana dipahami bahwa kondisi meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.

Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat.

Sementara itu Asisten II Sekdaprov Riau menyatakan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digagas oleh lembaga yuridis provinsi itu. Pihaknya berharap dengan digelarnya diskusi ini akan membawa kemajuan yang lebih baik untuk kedepannya. ***

Pos terkait