ROKAN HILIR – Panitia Khusus (Pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini melanjutkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi daerah dan pajak daerah di Ruang Pansus DPRD Rohil di Bagansiapiapi, Senin (20/2/2023).
Rapat Pansus A tersebut dipimpin Pimpinan DPRD Rohil Hamzah SHi ,Di dampingi Ketua Pansus A Darwis Syam ,SE ,serta anggota Nansus A lainnya Imam Suroso, SE dan Hj Sunirah.
Ketua Pansus A Darwis Syam mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar guna mendalami Ranperda terkait retribusi dan pajak daerah sebanyak 106 Pasal serta regulasinya.
“Masih dalam pembahasan seputar retribusi dan pajak daerah seperti pajak kendaraan yang nantinya akan masuk ke khas daerah,” terangnya.
Darwis Syam mengatakan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi masih sama dan tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa pajak kenderaan dan tukar balik nama kenderaan nantinya diatur dalam Peraturan Daerah Pemda Rohil.
“Pajak kenderaan dulu diatur provinsi, sejak Undang-Undang terbaru, pajak kenderaan akan diatur melalui peraturan daerah Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (**)