Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Graha Telkom Sigma

JAKARTA – Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma. Kasus ini berawal dari perjanjian fiktif yang dibuat oleh Graha Telkom pada 2017-2018.

“Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018,” dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/3).

Graha Telkom diduga menggunkan dokumen-dokumen fiktif untuk mendukung pencairan dana. Selanjutnya berhasil ditarik dana sebesar Rp354 miliar. Tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat. **

Pos terkait