RDP Komisi A DPRD Tentang Penyelesaian Tanah Garapan Laksamana Di Laut

ROKAN HILIR – Rapat Dengar Pendapat (RDP ) DPRD Rohil Komisi A mengundang Pihak PTPN IV dan masyarakat Datuk laksmana raja dilaut penyelesaian terkait lahan diduduki PTPN IV.

Hal itu Berdasarkan surat tim inventarisasi tanah milik datuk laksamana Diraja laut dan pengaduan tentang penyerobotan tanah garapan masyarakat yang berada di Grant sultan Bertatarikh 24 Syawal 1973 hijriah Berlokasi di kecamatan Bagan Sinembah.

RDP dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua Hamzah SHI, MM dan Komisi A serta kedua, yakni pihak PTPN IV dan masyarakat laksamana raja di laut, Senin (21/8/23) diruang Bamus Kantor DPRD Rohil.

Dikonfirmasi Anggota DPRD Rohil Komisi A Samsul Akhmal, ST menyarankan kedua belah pihak turun kelapangan menentukan titik titik koordinat dan untuk berembuk menyelesaikan persoalan lahan yang disengketakan.

Dia mengakui adanya 669 Hektar lahan status quo tersebut namun belum memastikan yang di klaim Laksamana raja di laut tersebut.

“Apakah 669 hektar yang menjadi persoalan masyarakat Laksamana raja di laut tersebut,” Timpal Akhmal.

Untuk itu Akhmal menyarankan kedua belah turun kelapangan menentukan titik koordinat jika lahan masuki wilayah Rohil tentu kita telah dirugikan

Menurutnya Komisi A hanya mendengar dan jembatani persoalan masyarakat dengan perusahaan .Samsul Akhmal juga menambahkan saran masyarakat diraja dilaut meminta PTPN IV membuat kanal namun permintaan itu masih dipertimbangkan .

Sementara Keinginan raja dilaut lahan HGU masuk wilayah Bagan Sinembah dikeluarkan memastikan batas HGU yang akan disandingkan dilapangan.

“Dengan demikian Kedua belah turun kepangan dengan melibatkan seperti BPN oleh karena HGU dari labusel Sumut Jika ternyata masuk daerah telah dirugikan ,” Katanya. (**)

Pos terkait