Bapemperda DPRD Rohil Rapat Bersama OPD Terkait Ranperda

 

Bagansiapiapi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengundang beberapa OPD untuk menyampaikan hasil harmonisasi Ranperda di Kemenkum HAM terkait empat Ranperda inisiatif DPRD, Senin (07/08/2023).

Beberapa OPD yang hadir diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Bappeda, Peranan Wanita dan Satpol PP.

“Hari ini kita mengundang beberapa OPD menyampaikan hasil harmonisasi empat ranperda inisiatif dari DPRD yakni ranperda tentang KLA (kabupaten layak anak), ranperda KTR (kawasan tanpa rokok), ranperda tentang produk daerah dan ranperda tentang CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial lingkungan,” tutur wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi.

Dikatakannya, terkait Ranperda tentang CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan jika ada payung hukumnya maka akan di bentuk forum sehingga perusahaan tidak semau maunya memberikan CSR. Karena tentunya harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah atau forum itu sendiri.

“Ini gunanya supaya lebih terarah,” sebutnya.

Kata dia, pada 3 Agustus 2023 kemaren rancangan ini diharmonisasikan di Kemenkum HAM makanya pada hari ini DPRD Rokan Hilir mengundang OPD yang terkait tentunya menjadi leading sektornya dalam pelaksanaan apabila Perda ini sudah terbentuk.

“Sehingga mereka telah mengetahui sejak awal supaya tidak ada mis komunikasi nanti,” ujar Basiran Nur Efendi.

Setelah Ranperda ini di paripurnakan, lanjutnya menegaskan maka kawan-kawan OPD diharapkan berperan aktif menyampaikan terkait dengan Ranperda sesuai dengan OPD masing-masing.

“Kita tinggal menunggu naskah akademiknya setelah itu baru disodorkan untuk diparipurnakan” ujar Basiran.

Dikatakannya hadir pada saat ini, dinas kesehatan, dinas sosial, dinas pendidikan, dinas pariwisata, Bappeda, peranan wanita dan Satpol PP.

“Satpol PP ini unsur sangat penting dalam penegakan perda itu. Saya belum tahu satpol PP kurang berperan karena tidak dilibatkan atau tidak mau terlibat,” tegasnya.

Karena harus menyadari daerah Rohil ini semakin lama hasil migas semakin berkurang. Oleh sebab itu harus pandai mencari pendapatan lain diluar non migas.

“Kalau kita tidak pandai mencarinya untuk meningkatkan pendapatan maka bisa colaps nanti kabupaten kita,” ujarnya

Dikatakannya, masyarakat dengan jumlah 600 ribu sekian lebih di Rokan Hilir maka Bapenda sebagai sektor utama untuk meningkatkan PAD harus betul-betul bekerja keras meningkatkan pendapatan daerah yang tentunya dibantu oleh OPD terkait lainnya. “Tahun ini dimasa sidang ketiga harus clear empat ranperda ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rohil mengelar Rapat di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir.

Rapat Bapemperda DPRD Rohil dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, H Darwisyam, Risben Nduari Saribu, Imam Suroso, Ucok Muktar, Budi Santoso, Sekwan DPRD Rohil H.Sarman Syahroni, ST, M.IP.

Adapun yang dibahas mengenai sejauh mana perkembangan dan kemajuan pembahasa Ranperda yang disampaikan pada awal Februari 2023. Ranperda itu antara lain Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Ranperda Produk Hukum dan Tanggungjawab Sosial (CSR) Di Lingkungan Kawasan Perusahaan.

Selanjutnya Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, serta Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas.

Ketua DPRD Rohil, yang juga Ketua Bapemperda DPRD Rohil Maston, mengatakan Ranperda tentang Peningkatan Status Desa Persiapan Baganbatu Barat, Bakti Makmur, Manggala Teladan, dan Bagan Nenas, belum lengkap.

Dari penjelasan Maston, kemungkinan Ranperda Peningkatan Status ke empat desa persiapan itu bakalan tidak dapat disahkan pada tahun 2023, jika belum dilengkapi dengan nomor registrasi desa dari Kemendagri RI.

Pasalnya, ke empat desa atau kepenghuluan itu sampai sekarang belum terregistrasi dan belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

” Empat desa itu masih menunggu nomor registrasi desa dari Kemendagri RI. Nomor registrasi itu penting, harus dicantumkan di dalam Perda,” Kata Ketua DPRD Rohil Maston,

Pada saat hearing Pansus III DPRD Rohil, jelas Maston, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil juga belum dapat menyampaikan nomor registrasi ke empat desa tersebut.

Dampak tidak disahkan ranperda, serta belum terregistrasi di Kemendagri, terang Maston, yang ketika itu bersama Ketua Pansus Perwedissuwito, akan berdampak pada sumber-sumber keuangan untuk pembiayaan perangkat dan pembangunan di empat desa itu.

” Kalau Ranperda ini tidak disahkan, dan tidak ada nomor registrasi desa dari Kemendagri, maka tahun depan tidak akan dapat dana desa (DD). Jadi nomor registrasi desa itu perlu ada, dan dicantumkan dalam Perda, supaya ke empat desa itu bisa mendapat dana DD,” pungkasnya. (ADV)

Pos terkait