Warta Pesisir.com – Di Indonesia terdapat suatu lembaga nasional yang bertanggung jawab atas penerimaan dan penyaluran zakat fitrah bernama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz). Lembaga ini juga didirikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tidak hanya zakat fitrah yang diurus melainkan segala hal yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan menjadi tanggung jawab Baznas.
Baznas secara resmi dibentuk oleh pemerintah dengan tanggung jawab menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional dan daerah
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mana hal tersebut memberi kekuatan peran kepada Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan ZIS secara nasional
Untuk pengurus ditingkat nasional, Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Baznas akan mendapatkan gaji sebesar Rp 24.000.000 hingga Rp 31.460.000 per bulan.
– Anggota : Rp 24.022.000
– Wakil Ketua : Rp 27.098.000
– Ketua : Rp 31.460.000
Sebagai catatan gaji pengurus Baznas dapat berbeda di setiap daerah dengan menyesuaikan UMK/UMR setempat.
Selain mendapatkan gaji pokok, pengurus Baznas pun berhak mendapatkan beragam tunjangan seperti BPJS kesehatan, tunjangan makan tunjangan keluarga, tunjangan transport, dan lainnya.
Itulah informasi mengenai gaji yang didapatkan oleh pengurus Baznas selaku pengelola zakat fitrah dan lainnya. (***)