JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 menuai pujian dari berbagai kalangan.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik keputusan MK. Menurut Sahrin, putusan MK itu merupakan jawaban dari pilihan elite partai politik di Pilkada 2024 yang disebutnya belum mencerminkan suara masyarakat.
“Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sahrin meminta warga di setiap daerah harus aktif mengawal putusan MK tersebut. Dia berharap, putusan itu bisa segera diformalkan dan berlaku untuk pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, yaitu pada 27-29 Agustus mendatang.
Sahrin berujar, kondisi tersebut membuat peluang untuk membangun kerja sama politik semakin terbuka.
“Saat ini kita sedang membangun komunikasi dengan partai-partai,” ucap dia.
Juru Bicara Anies lainnya, Angga Putra Fidrian, berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa segera mengubah aturan pencalonan agar sesuai dengan putusan MK.
“Agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta,” kata Angga melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Angga menyatakan, bersyukur dengan adanya putusan tersebut.
“Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya,” ujarnya.
Anies sebelumnya berpeluang gagal maju di Pilkada Jakarta 2024 setelah 10 dari 11 partai politik pemilik kursi di DPRD Jakarta menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono. Koalisi pendukung mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
PDIP hanya memiliki 15 persen kursi di DPRD. Jumlah tersebut masih di bawah ambang batas pencalonan di Pilkada yang ada sebelumnya, yaitu 20 persen.
Adapun putusan MK mengubah ambang batas tersebut menjadi 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta. Anies kembali berpeluang maju jika diusung PDIP sebagai calon gubernur. **