Panitia Konferkab VI PWI Rohul Buka Penjaringan Calon Ketua

 

ROKAN HULU – Pantita Konfrensi Kabupaten (Konerkab) Ke-VI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hulu, membuka penjaringan bakal calon ketua PWI Rohul Periode 2024-2027. Pendaftaran Penjaringan Balon Ketua PWI Rohul akan dibuka mulai tanggal 2 – 4 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Konferkab PWI Rohul Sukarman dengan sapaan Uchok paw, Selasa (2/10/2024) yang ditunjuk langsung oleh ketua kareteker PWI Rohul, Bambang saat melaksanakan rapat dengan anggota PWI pada 27 September 2024 di pasir pengarayan.

Dimana dalam keputusan rapat tersebut telah menunjuk Uchok Paw sebagai ketua, Maruba Habeahan Sebagai Seketaris dan Ramadhan sebagai bendahara.

Adapun syarat untuk yang mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Rohul wajib sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Kita sudah buka pendaftaran hari ini (Rabu-red) bagi anggota PWI Rohul yang memenuhi syarat sebagai bakal calon ketua PWI Rohul, kami persilahkan mengambil formulir,” katanya.

Pendaftaran bakal calon ketua PWI Rohul dibuka selama tiga hari mengingat waktu pelaksanaan Konferkab ke VI PWI Rohul tahun 2024 akan dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

“Formulir pendaftaran bisa diambil di Kantor PWI Rohul di Komplek Perumahan Pemda Rohul di Pasir Pengaraian. Kita memberikan waktu terakhir pengembalian formulir hingga Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB malam,” ungkap Ucok Paw.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan bagi calon ketua PWI Rohul, sebagai berikut :

1. Mengisi formulir Pendaftaran
2. melampirkan Foto Copy Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA).
3. Melampirkan Foto copy Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau sertifikat UKW.
4. melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (E-ktp)
5. Melampirkan Pas Foto ukuran 4×6 Warna 2 lembar.
6. Membuat Surat penyataan tidak Sebagai ASN, PNS (Kecuali Pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara).
7. Membuat Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lain baik tingkat daerah, provinsi maupun nasional.
8. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik dan Caleg
9. Sudah Menjadi anggota Biasa PWI Rohul Mimimal 1 tahun
10. Memiliki Sertifikat Kompetensi wartawan Madya. (**)

Pos terkait