Wartawan Diminta Kosongkan Gedung Pemkab Indramayu, PWI Ciayumajakuning Sebut Ini Adalah Bentuk Pembungkaman Pers

 

INDRAMAYU – Pers kembali diuji di tingkat lokal. Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi mengeluarkan surat pengosongan ruang kepada organisasi wartawan dari gedung yang selama ini ditempati, memantik reaksi keras dari insan pers.

Namun bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ciayumajakuning, ini bukan hanya soal aset, melainkan soal hak, wibawa profesi, dan ancaman sistemik terhadap demokrasi lokal.

Langkah yang dilakukan Pemkab Indramayu dinilai sebagai sinyal berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi partisipatif. Ketua PWI Majalengka, Pai Supardi, menyebut tindakan itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Ia mengingatkan, pers bukan ancaman, melainkan mitra strategis dalam pembangunan dan pengawasan publik.

Kalau wartawan diperlakukan seperti ini, maka ini bisa dibaca sebagai upaya membungkam suara kritis masyarakat lewat jalur birokrasi,” tegas Pai.

Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, menyampaikan, tindakan sepihak seperti ini akan menjadi preseden buruk. Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah daerah dan organisasi sosial-profesional.

“Kalau ini dibiarkan, ke depan semua kepala daerah bisa seenaknya mengusir organisasi wartawan hanya karena kritik. Padahal keberadaan wartawan justru memperkuat transparansi pemerintahan,” ujarnya.

Sorotan utama juga datang dari Ketua PWI Kota Cirebon, Muhamad Alif Santosa, yang menilai bahwa langkah pengusiran tanpa komunikasi merupakan bentuk pengabaian prinsip musyawarah dalam tata kelola publik.

“Kami menyayangkan Pemkab Indramayu yang tidak membuka ruang dialog. Keputusan terkait organisasi pers seharusnya dibicarakan bersama, bukan dengan sepucuk surat,” katanya

Ia menambahkan, keberadaan organisasi wartawan di gedung tersebut selama ini justru membantu membangun jembatan komunikasi antara media dan pemerintah. Maka, pengusiran tanpa solusi justru memperkeruh relasi tersebut
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menggarisbawahi potensi motif tersembunyi dari pengusiran ini, apalagi jika dikaitkan dengan dinamika politik lokal pasca-Pilkada.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers tidak bisa ditawar hanya karena perbedaan sikap politik.

“Kalau ini soal aset, mari duduk bersama. Tapi kalau ini bagian dari tekanan politik, itu berbahaya. Karena ini bukan sekadar soal tempat, ini soal bagaimana pemerintah memperlakukan ruang-ruang publik untuk pers,” ungkapnya.

Mamat juga menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, justru seharusnya ruang-ruang bagi pers diperluas, bukan dikerdilkan.
Desakan untuk Evaluasi dan Solusi Alternatif

Koordinator Wilayah PWI Ciayumajakuning, Jejep Falahul Alam, menyatakan bahwa tindakan Pemkab Indramayu berpotensi mengebiri salah satu fungsi penting dalam sistem demokrasi, kontrol sosial oleh media. Ia meminta surat pengusiran dicabut dan solusi alternatif segera dibicarakan.

“Kami minta Pemkab tidak main sepihak. Jika memang gedung dibutuhkan untuk keperluan lain, maka seharusnya ada solusi pengganti yang layak dan manusiawi,” tegasnya.

Lebih jauh, Jejep mengingatkan bahwa wartawan juga warga negara yang memiliki hak setara dalam menggunakan fasilitas negara, apalagi untuk tugas jurnalistik, yang jelas memiliki kontribusi terhadap masyarakat.

Jangan lupakan bahwa wartawan juga rakyat Indramayu. Mereka bayar pajak. Mereka berhak dapat ruang, bukan diusir hanya karena dianggap tidak nyaman,” pungkasnya. ***

 

 

Pos terkait