Semangat Rekonsiliasi dalam Kongres PWI, SC Sudah Tepat Terapkan Peserta Penuh dan Peserta Peninjau

 

_Oleh:Bunyana ST Direktur Andalas Research Consulting (ARC)_

Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 menjadi sorotan, bukan semata karena agenda pemilihan ketua umum, tetapi juga karena terobosan yang diambil Steering Committee (SC). Dalam forum tertinggi organisasi ini, SC memutuskan membedakan status peserta menjadi Peserta Penuh dan Peserta Peninjau.

Langkah ini lahir dari kebutuhan mengakomodasi aspirasi dua kelompok yang terlibat dalam dualisme kepengurusan PWI di sejumlah daerah. Peserta Penuh adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yakni memiliki keanggotaan sah, terdaftar, dan diakui secara administratif oleh PWI Pusat. Sementara itu, Peserta Peninjau dihadirkan agar pihak yang belum memenuhi kriteria penuh tetap dapat hadir dan mengikuti dinamika kongres, namun tanpa hak suara.

Secara prinsip, Peserta Peninjau seharusnya berasal dari utusan organisasi PWI yang memiliki legal standing, bukan dari entitas yang tidak sah. Namun, demi menghormati semangat rekonsiliasi, SC kali ini memilih mengakomodasi kedua belah pihak. Tujuannya jelas, membuka jalan persatuan PWI ke depan. Pengaturan ini bersifat sementara dan tidak akan berlaku lagi setelah dualisme selesai, karena menurut PD/PRT PWI hanya ada satu kepemimpinan pusat yang sah di Indonesia.

Dasar hukum penerapan ini dapat dirujuk pada PD PWI Pasal 6 yang mengatur jenis keanggotaan dan haknya; PRT PWI Pasal 12–14 yang menegaskan bahwa hak suara hanya dimiliki oleh anggota yang memenuhi persyaratan dan terdaftar resmi; serta Pasal 20 PRT yang memberi wewenang penuh kepada SC untuk mengatur tata cara persidangan kongres, termasuk penentuan status peserta.

Kongres Persatuan PWI tahun ini dijadwalkan pada 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hari pertama akan difokuskan pada konsolidasi organisasi dan persiapan teknis, sedangkan hari kedua menjadi puncak agenda dengan pemilihan Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI.

Kesepakatan penting terkait komposisi SC dan peserta kongres tercapai pada 2 Agustus 2025, ketika Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum hasil KLB, Zulmansyah Sekedang, menetapkan pengganti dua anggota SC yang kosong—mendiang Wina Armada Sukardi dan Atal S. Depari—dengan Marah Sakti Siregar dan Diapari Sibatangkayu Harahap.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengacu pada komposisi hak suara Kongres PWI XXV di Bandung, yang seharusnya berjumlah 88 suara. Namun, karena adanya dua kepengurusan di PWI Banten, suara untuk provinsi tersebut dikurangi dari tiga menjadi dua, sehingga total suara sah menjadi 87. Setiap provinsi juga dapat mengirimkan lima peninjau yang hanya hadir pada pembukaan dan penutupan, dengan posisi duduk di ruang khusus dan mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung.

Undangan resmi kongres telah dikirim panitia pada 7 Agustus 2025 kepada 38 PWI provinsi dan cabang khusus Solo. Nama-nama peserta, termasuk dua dari PWI Banten, difinalisasi melalui rapat gabungan SC dan OC pada hari yang sama.

Keputusan SC ini menjadi sinyal bahwa PWI tengah bertransformasi menjadi organisasi modern dan terbuka yang mampu mengelola perbedaan secara bijak. Rekonsiliasi bukan berarti mengaburkan aturan, melainkan menjembatani perbedaan demi satu tujuan bersama: menjadikan PWI solid, profesional, dan berwibawa di mata publik.

Pos terkait