LABUHAN TANGGA KECIL – RJ (40) ditangkap petugas ronda malam ketika ketahuan sedang mencuri sawit milik warga di jalan Simpang Congal, RT 19, RW 07 kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada rabu (21/5/23) pagi.
Kronologi penangkapan, seperti diceritakan salah seorang Kadus setempat, saat itu sekira pukul 05 .30 wib pagi, para petugas ronda malam yang berjumlah 7 orang sedang melaksanakan patroli akhir diwilayah ronda.
Baru berjalan sekitar 200 meter mereka melihat seorang pria yang diketahui berinisial RJ sedang melakukan aksi pencurian buah sawit warga. Saat itu juga petugas ronda langgung mengamankan RJ sekaligus dengan Barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek MX dan sejumlah tandan buah sawit.
Mengetahui pelaku pencurian merupakan warga setempat maka dengan berbagai pertimbangan petugas melepaskannya.
“Oleh karena pelakunya warga sini, maka kami lepaskan, tidak enak dengan keluarganya” kata Kadus yang tidak mau disebutkan namanya.
Meski demikian, warga tetap melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Namun sayang ketika polisi mendatangi TKP, pelaku sudah kabur.
“Ketika polisi datang sekitar jam tadi, pelaku sudah kabur,” kata seorang warga.
Dikatakan warga, bahwa pelaku RJ ini sudah sering melakukan aksi pencurian dan memiliki catatan pidana, termasuk beberapa kali dipenjara karena kasus serupa.
Pelaku bahkan pernah dikeluarkan dari penjara karena membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, karena ia tetap mencuri, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian tersebut. (mg)







