Esok, Bupati H. Bistamam akan Kukuhkan 69 Penghulu AMJ di Rohil

ROKAN HILIR – Besok, Kamis 28 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan mengukuhkan sebanyak 69 Penghulu Akhir Masa Jabatan (AMJ), yang akan dilaksanakan di Gedung Serbaguna H. Misran Rais, Jalan Utama Bagansiapiapi.

Informasi pengukuhan ini diketahui pasca beredar luasnya surat undangan pengukuhan tersebut di platform media sosial yang ditandatangani oleh Bupati Rohil, H. Bistaman.

Pengukuhan itu dilaksanakan menindak lanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2025 itu.

Dalam SE itu Pemerintah Pusat meminta Kepala Daerah segera pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maksimal selama dua tahun. SE terdebut juga mengatur langkah lanjutan pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi terkait masa jabatan Kepala Desa yang berakhir Desember 2023.

Proses pengukuhan diminta dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025, dan perpanjangan ini hanya berlaku bagi Kades (Kepala Desa) yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru dan tidak berlaku untuk kepala desa yang telah meninggal dunia,diberhentikan( mengundurkan diri) atau tidak bersedia memperpanjang masa jabatannya.

Penghulu AMJ Labuhan Tangga Kecil yang bakal dikukuhkan besok, Eduar Adi, S.Pd, mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pemkab rohil.

“Dalam hal ini tentunya kami mengucapkan terima kasih kepada pihak pemkab Rohil yang akan melaksanakan pengukuhan AMJ ini pada esok hari,” ujar Eduar Adi.

Disampaikan Eduar Adi, sebelumya  penghulu AMJ yang akan dilantik berjumlah lebih dari 70 orang, namun dari jumlah tersebut ada sejumlah penghulu yang tidak bersedia.

“Sampai hari ini, jumlah yang bakal dilantik sebanyak 69 orang,” pungkasnya. ***

Pos terkait