Kejari Rohil Tahan Mantan Penghulu Bagan Manunggal

RB, Mantan Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah saat digiring petugas Kejari Rohil menuju mobil untuk dititipkan di Rutan Bagansiapiapi, Selasa (12/12/2017).

Bagansiapiapi, WartaPesisir.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menahan mantan Penghulu Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, RB sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Silpa tahun 2015 Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2016.

“Jadi pada hari ini Selasa (12/12/2017) kami telah melakukan penahanan pada tahap penyidikan terhadap tersangka atas nama RB yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari kedepan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi,” ujar Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum didampingi Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Intel Sri Odit Megonondo SH MH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH dan Kasubag BIN Haryanto SH dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Rohil, Selasa (12/12/2017) sore.

Bima menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, dalam artian sudah beberapa bulan yang lalu prosesnya kami lalui dengan semua alat bukti telah kami perdalam dan kami pelajari, sehingga yang bersangkutan telah memenuhi syarat secara hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Mengenai jumlah kerugian negara, ia mengemukakan bahwa sepenuhnya ditentukan oleh peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dalam hal ini Inspektorat Rohil.

Karena menurutnya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) di Pusat maupun di Provinsi dan juga diseluruh daerah bahwa peran APIP harus lebih ditingkatkan. Dan ini sebagian besar adalah dukungan dari Pemerintah Daerah setempat, khususnya Inspektorat yang ingin menindaklanjuti terhadap adanya oknum-oknum yang diduga melakukan perbuatan pidana.

“Jadi bukan kami yang menghitung, bukan kami yang menentukan jumlah kerugian melainkan semua kerugian itu riil dari Inspektorat Rohil,” tegas Bima. Kemudian, lanjut dia dari Inspektorat tersebut pihaknya juga memiliki barang bukti dan melakukan penyidikan hingga menetapkan sebagai tersangka.

“Proses penyidikan ini kami yakini kebenarannya, kami dukung dengan dua alat bukti dan semuanya sudah berproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sudah kita lakukan semua upaya. Dari saksi dan ahli juga sudah kita periksa, perhitungan negara pun sudah ada dan bisa dikembangkan lagi. Jadi dengan hal-hal tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan saudara RB,” jelasnya.

Untuk nilai kerugian negara tersebut, tambah Bima nantinya akan disampaikan di persidangan. “Yang jelas cukup signifikan dan tidak mungkin kita meragukan karena nilai ini sudah ada di Inspektorat. Tapi masih kita perhitungkan lagi dan kita kaji lagi dengan alat bukti yang lain,” katanya pula.

“Kenapa tidak kami sampaikan sekarang juga kerugiannya, karena proses penyidikan masih berjalan. Yang jelas ada perbuatan tentu kerugiannya pasti ada. Nilainya kami mohon maaf akan kami sampaikan nanti di persidangan atau jika semuanya sudah pasti dari Inspektorat akan kami nyatakan berapa nilai kerugiannya. Selama ini kan kami juga terbuka soal kerugian-kerugian perkara tindak pidana korupsi,” sambung Bima.

RB disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada Penghulu yang lain saya titip pesan tidak perlu takut, tetap bekerja dengan baik dan bekerja dengan tenang. Kami sangat mendukung kinerja para penghulu semuanya, moga-moga kepenghuluan semuanya bisa berjalan dengan lancar. Sekali lagi pesan kami semoga ini menjadi yang terakhirlah, tapi dengan catatan kepenghuluan yang lain untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan bekerja demi masyarakat,” demikian Bima Suprayoga. (Ded)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *