16 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Rohil

ROKAN HILIR, WartaPesisir.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menyebutkan sebanyak 16 parpol peserta Pemilu 2019 sudah menyerahkan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU setempat.

“Untuk Kabupaten Rokan Hilir, seluruh partai politik sudah mendaftarkan bacaleg, yang terakhir adalah Partai Perindo,” kata Ketua KPU Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Kasmer Dahlan, Rabu (18/7) dini hari.

KPU Rohil, kata dia, menerima status keseluruhan parpol yang telah melakukan pendaftaran dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi syarat pencalonan atau syarat bacaleg.

“Jadi, kalau ditotalkan semua dari 16 parpol itu ada sekitar 586 orang bacaleg yang telah didaftarkan oleh partainya masing-masing,” jelas Kasmer, sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan, sesuai dengan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018, verifikasi dilaksanakan sejak 5 hingga 18 Juli 2018.

“Artinya, pada Rabu (18/7) merupakan hari terakhir kita akan melaksanakan verifikasi berkas-berkas calon legislatif. Insya Allah, dengan dibantu oleh sekretariat, kita akan bisa menyelesaikan kegiatan memverifikasi persyaratan bacaleg,” tuturnya.

Menyikapi kendala yang dihadapi selama pendaftaran bacaleg, Kasmer mengaku hanya sedikit masalah gangguan jaringan.

“Kita menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan. Jadi yang banyak dirasakan oleh rekan-rekan parpol itu gangguan jaringan. Tapi bagi kita semuanya bisa berjalan lancar. Namun, karena ada beberapa parpol yang datang pada hari terakhir ini, hampir 13 partai, makanya kita harus menyelesaikan sampai pukul 02.00 WIB,” jelasnya.

Kasmer juga menyebutkan, ada beberapa parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya 100 persen atau sebanyak 45 orang, seperti Partai Garuda, Perindo, PKPI dan PSI.

Namun, lanjutnya, ada beberapa parpol yang lain mendaftar 45 bacaleg, karena kuota untuk anggota DPRD Kabupaten Rohil berjumlah 45 orang.

“Jadi, satu parpol itu berhak mendaftarkan sebanyak 45 orang. Tapi mungkin karena keterbatasan waktu atau keterbatasan kader beberapa partai tidak bisa mendaftarkan 45 orang,” katanya.

Meski demikian tidak menjadi kendala, karena menurutnya yang diverifikasi itu ada batasan maksimal.

“Satu parpol itu maksimal mendaftarkan bacaleg sebanyak 45 se-Rohil. Jadi dibawah itu ya tidak ada persoalan, berapa orang yang mereka daftarkan itulah yang kita verifikasi, dan merekalah nanti yang menjadi kontestan pada saat Pemilu 2019 mendatang,” demikian Kasmer Dahlan. (Fml)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *