Gelar Sosialisasi, Bawaslu Rohil Harapkan Peran Aktif Seluruh Elemen

Bagansiapiapi (wartapesisir) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sangat mengharapkan peran aktif seluruh elemen dalam pengawasan pelanggaran Pemilu yang akan berlangsung pada April 2019 mendatang.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri saat membuka secara resmi acara sosialisasi pengawasan pemilu dalam rangka pemilihan umum anggota DPD, DPR, DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi serta Pilpres 2019, Minggu (23/12/2018) di Hotel Grand Bagansiapiapi.

Syahyuri menyebutkan, pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April mendatang sangat kompleks dan rumit dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

“Alasannya adalah karena pelaksanaan Pemilu secara serentak dalam satu hari sehingga membutuhkan masukan dan kerjasama dari masyarakat, apabila masyarakat mendukung maka diharapkan akan tercapai pelaksanaan Pemilu yang aman, damai, dan lancar,”katanya.

Bawaslu sendiri lanjutnya, memiliki tiga fungsi. Yakni, yaitu fungsi pencegahan, fungsi penindakan pelanggaran, dan fungsi sengketa Pemilu.

Syahyuri melanjutkan, Dilaksanakan nya kegiatan sosialisasi dengan tujuan mendapatkan informasi, saran, dan masukan dari masyarakat demi suksesnya Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Rohil.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil Bimantara Prima Adi Cipta mengatakan, Penyelenggara, masyarakat, maupun peserta Pemilu pada dasarnya mengacu pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu 2019.

Sementara Bawaslu memiliki Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Plpemilu serta Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

“Salah satu kendala yang ditemui di lapangan adalah masyarakat tidak memiliki keberanian dan masih takut untuk melaporkan temuan masalah pelaksanaan Pemilu,”sebutnya.

Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Rohil Zubaedah dalam paparannya menjelaskan, Bawaslu sendiri memiliki mitra strategis yang turut serta membantu suksesnya pelaksanaan pemilu seperti Ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, Media serta lembaga pendidikan.

“Pengawasan pemilihan bertugas mengawasi atau memantau, memberi informasi awal, melaporkan, dan mencegah pelanggaran,”jelasnya.

Objek pengawasan partisipatif katanya lagi, terdiri dari DPT, kampnye, pemungutan suara, dan rekapitulasi suara agar mencegah terjadinya konflik, menjadikan Pemilu yang berkualitas, dan membentuk kesadaran politik masyarakat.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Data Fahrurrozi menambahkan, Bawaslu berbeda dari KPU yang pekerjaannya substansi. Dalam penanganan pelanggaran dan Gakkum Pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu.

“Sumber pengawasan ada dua, yaitu temuan dan laporan. Ketika temuan dan laporan dari masyarakat sudah lengkap maka bisa ditindaklanjuti,”tegasnya.

Ia berharap agar masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi Bawaslu untuk memantau pelaksanaan Pemilu dari adanya pelanggaran dan kecurangan dalam palaksanaan pesta demokrasi.

Usai pemaparan oleh Bawaslu, kemudian dilanjutkan denga prosesi tanya jawab dalam menggali informasi dan memberikan pemahaman kepada para peserta sosialisasi.

Dalam acara sosialisasi itu, Bawaslu melibatkan para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, OKP, LSM. Sementara dari awak media dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI).

Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *