Perayaan Natal 2018, 43 Napi Rutan Bagansiapiapi Dapat Remisi

Bagansiapiapi (wartapesisir) -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi, memberikan remisi kepada 43 oranag narapidana pada perayaan natal tahun 2018.

Kalapas Bagansiapiapi Jupri melalui Humas Rutan Zuhdi Febriyanto saat di konfirmasi, Selasa (25/12/2018) malam mengatakan, potongan masa hukuman ini diterima oleh napi berdasarkan surat remisi khusus yang diterbitkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, sepekan sebelum perayaan hari besar umat kristiani dilaksanakan.

Remisi tersebut lanjutnya, diberikan kepada narapidana yang memiliki rekam jejak perilaku yang baik selama masa tahanan. Selain itu, konsistensi narapidan mengikuti proses pembinaan pemsayarakatan juga menjadi pertimbangan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan potongan masa hukuman ini.

“Yang diberi remisi khusus ini diantaranya mereka yang telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dengan catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman paling tidak dalam 6 bulan terakhir,” katanya.

Remisi sebutnya, menjadi salah satu bentuk apresiasi negara kepada para warga binaan pemsayarakatan yang telah mengubah perilaku yang sebelumnya tidak selaras dengan norma masyarakat, menjadi pribadi yang mampu berintegrasi dengan masyarakat.

Semakin cepat masa pemidanaan selesai, maka semakin cepat pula warga binaan mampu kembali masuk ke tengah masyarakat dengan pribadi yang baru yang lebih baik.

“Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pads aspek pendekatan pembinaan, bukan balas dendam semata untuk menghasilkan efek jera, tetapi mengantarkan mereka untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan di masa lalu,” terangnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Ia juga menyebutkan, Narapidana beragama nasrani di Rutan Bagansiapiapi ada sebanyak 84 orang. Dengan jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan potongan masa hukuman ini sekitar setengah dari jumlah napi nasrani di Bagansiapiapi.

“Potongan masa hukuman ini beragam. Paling sedikit 15 hari sedangkan paling banyak itu 1 bulan tambah 15 hari,” jelasnya.

Dari total remisi yang didapatkan, tidak ada satupun narapidana yang langsung bebas atas remisi yang didapatkan. Namun begitu, Ia berharap remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi narapidana lain untuk dapat mengubah perilakunya menjadi pribadi yang baik.

Sementara itu, Ketua Pelaksana perayaan natal 2018 di Rutan Bagansiapiapi, Marcos Sihombing mengatakan perayaan natal tahun ini telah dimulai sejak tadi malam, 24 Desember 2018, dengan acara malam renungan seluruh WBP nasrani di dalam gereja rutan.

Acara puncak dimulai pada Selasa siang tadi dengan rangkaian ibadah natal dengan beberapa pertunjukan yang ditampilkan oleh WBP.

“Kita berharap semangat kasih pada hari natal mampu memotivasi kita semua terutama bagi WBP nasrani untuk kembali kepada jalan kasih Allah yang maha luas,” tutup Marcos.

Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *