Pekanbaru (wartapesisir) –-Program Jaksa menyapa dalam dialog Interaktif live di stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru dengan narasumber Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) berjalan sukses, Kamis (3/1/2019).
Dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam tersebut di pandu oleh penyiar Tuti fitri SH, sementara sebagai narasumber yakni Kajari Rohil Gaos Wicaksono, Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Kasi Barang Bukti Antonius serta Jaksa fungsional Niki Junismero.
Melalui sambungan telepon, beberapa masyarakat ada yang bertanya terkait fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam penindakan pelanggaran Pemilu seperti Alat Peraga Kampanye (APK).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Antonius menjelaskan bahwa, meski Kejaksaan tergabung dalam sentra Gakkumdu, dalam penanganan perkara Pemilu pihaknya bukanlah eksekutor. Namun sebagai pendamping dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jika misalnya ada menemukan seperti pelanggaran APK kita akan lakukan koordinasi dengan Bawaslu, itu merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU, bukan tugas Kejaksaan untuk menertibkan, karena Kejaksaan merupakan pendamping, “jelasnya.
Berbagai pertanyaan juga di lontarkan masyarakat seperti pelanggaran Pemilu yang pernah terjadi di Rohil dan adanya dukungan deklarasi Presiden yang di lakukan oleh beberapa kepala daerah di Riau.
Sementara itu Kajari Gaos Wicaksono, dengan dilaksanakan dialog interaktif dapat memberikan pemahaman hukum kepada seluruh elemen masyarakat dalam pelaksanaan pemilu mendatang.
Kejaksaan lanjutnya, khususnya Kejari Rohil akan senantiasa berupaya memberikan pengetahuan hukum seputaran pelaksanaan Pemilu.
“Kita selaku bagian tim Gakkumdu berkeinginan pelaksanaan pemilu berjalan dengan aman dan sukses, “paparnya.
Gaos juga mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan NKRI meski berbeda pilihan serta tidak gampang terhasut oleh berita hoax.
Penulis : Sagala
Editor : Masrul Gusti