Legislator Riau: Jika Besaran Uang Komite Ditentukan Itu Termasuk Pungli

Pekanbaru (wartapesisir)  – Keberadaan iuran komite sekolah ternyata masih menjadi perbincangan orang tua /wali murid. Banyak wali murid yang mengeluhkan besarnya iuran komite yang saat ini dipungut oleh sekolah yang ada di Riau.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson mengatakan, pihaknya mendapat banyak aduan dari wali murid terkait iuran uang komite tersebut, mereka mengeluh karena iuran komite tersebut ditentukan besarannya.

Untuk itu, Komisi V menurutnya telah menjadwalkan pada pekan depan akan memanggil seluruh Kepala sekolah Se Provinsi Riau pasca banyaknya masyarakat yang mengadu tersebut.

“Hasil konsultasi kita ke Kemendikbud, kewajiban iuran yang ditentukan oleh sekolah itu tergolong Pungli. Nah Kalau uang komite itu seharusnya tidak ditentukan besarannya berapa, kalau ditentukan per anak berarti itu termasuk pungutan liar. Iuran komite itu sukarela sesuai dengan kemampuan wali murid bukan ditentukan. Sudah banyak yang mengadu kepada kita, ini akan kita tindaklanjuti,” tegas Aherson, Jumat (15/2/2019).

Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya  meminta tim siber pungli Polda Riau untuk mengusut pemungutan uang Komite yang dilakukan oleh pihak-pihak sekolah.

Jika Ada satu anak yang diharuskan membayar 100 ribu misalnya, lanjutnya maka itu tidak wajar. Karna yang namanya sumbangan itu tidak mengikat, harus sesuai kemampuan wali murid. Tidak dibagi rata, karena wali murid kata Aherson, ada yang mampu, ada yang tidak mampu.

“Kita sudah jadwalkan dengan Kepala Dinas Pendidikan, untuk mengumpulkan seluruh kepala sekolah se Riau, mungkin perwakilan per Kabupaten. Nantinya dengan adanya pertemuan kepala sekolah dan pihak Polda serta dinas pendidikan tersebut, bila pihak sekolah tetap memaksanakan iuran komite, maka saber Pungli akan menangkapnya,” tutupnya.

Sumber : cakaplah.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *