Polisi Tangkap Pelaku Pedofil di Jakarta, Ternyata Buronan FBI

Russ Albert Medlin seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) atas kasus dugaan penipuan investor senilai Rp 10,8 triliun ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya karena berbuat cabul terhadap 3 orang gadis dibawah umur dengan iming-iming uang senilai Rp 2 juta.

Russ Albert Medlin yang merupakan warga negara bagian AS Nevada itu ditangkap kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020), bersama 3 korban gadis dibawah umur yakni SS (15), LF (14) dan TR (14).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai banyak anak gadis di bawah umur yang kerap keluar masuk kediaman tersangka. Berangkat dari laporan tersebut Polisi akhirnya melakukan pemantauan di kediaman Russ Albert Medlin.

Alhasil setelah melihat ketiga korban keluar dari kediaman pelaku, polisi pun melakukan pencegatnya dan melakukan wawancara terhadap mereka. Kepada polisi mereka mengaku baru disetubuhi oleh Russ.

Tanpa berlama-lama, polisi pun segera menggerebek dan menangkap pelaku di sana. Dari kediaman pelaku polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, uang tunai Rp 60 juta dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.

“Setelah dilakukan wawancara kepada ketiga gadis dibawah umur, mereka mengaku baru disetubuhi oleh tersangka. Polisipun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Russ Albert Medlin. Dari hasil pemeriksaan paspor tersangka, polisi mendapati bahwa nama Russ masuk dalam Red Notice Interpol dan buronan FBI atas kasus penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (16/06/2020) di Jakarta.

Polisi juga mengungkap, dalam mejalankan aksinya, tersangka dibantu oleh seorang WNI berinisial A untuk mencarikan perempuan di bawah umur melalui WhatsApp.

“Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun, kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami-istri,” ujar Yusri Yunus.

Tak puas dengan 1 korban saja, pelaku kemudian meminta SS mengajak temannya yang lain yakni LF dan TR untuk datang ke kediaman tersangka Russ Albert Medlin.

Selain itu Polisi berhasil mengungkap, bahwa tersangka Russ Albert Medlin adalah residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika yang sudah dua kali masuk penjara pada tahun 2006 dan tahun 2008.

“Ia pernah dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual, dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual,” jelas Yusri Yunus.

Atas perbuatan tersangka, Polisi mengganjar dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara

Pos terkait