Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 telah diatur KPU. Tidak ada kampanye akbar seperti Pemilu biasanya, melainkan kampanye dilaksanakan dengan online (daring) saja.
Demikian disampaikan Tito Karnavian, di sela-sela kunjungan kerja di kawasan perbatasan Atambua Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/6/2020) bersama Menko Polhukam Mahfud MD yang di terima melalui pesan tertulis, Jumat (19/06/2020) di Jakarta.
“Sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada kampanye akbar,” kata Tito Karnavian.
Lebih lanjut dijelaskan Tito, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di daerah Kabupaten/Kota dan provinsi yang memiliki sistem komunikasi jaringan internetnya baik. Semua tahapan Pilkada hingga kampanye dilakukan secara daring tanpa ada pengumpulan jumlah massa yang besar atau kampanye akbar.
“Semua tahapan Pilkada hingga kampanye dilakukan secara daring saja,” tegasnya.
Sedangkan untuk daerah yang jaringan internetnya masih tidak baik, dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
“Untuk daerah dengan kondisi internet tidak baik, tahapan dilakukan secara langsung. Tetapi kampanye akbar yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar tetap tidak boleh. Silahkan kampanye langsung dengan blusukan ke rumah-rumah warga,” jelasnya.