Rohil – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy di damping Yogi Hendra dan Kasubsi Penyidik KejariĀ Jupri Wandy, KasiĀ Pidsus Kejari Herdianto Sedang membacakan putusan surat perintah penahan terhadap tersangka TRP dalam kasus dugaan korupsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260., (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah) tersangka TRP
TRP menyandang status tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP selaku PPK Setelah itu, dilakukan gelar perkara atau ekspos dan hasilnya disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kejari Rohil Yuliarni Appy Rabu (23/3/2022) sore
Penyematan status tersangka itu, setelah penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) meyakini telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup. Hal itu didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
“Belasan saksi itu terdiri dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta 2 orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dengan telah ditetapkannya TRP sebagai tersangka, penyidik kata Yogi, akan menggelar proses penyidikan dan melakukan pemberkasan. Jika rampung, akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Peneliti atau tahap I.
Dugaan kasus korupsi bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) c/q Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.715.000.800.(Dua Puluh Miliyar Tujuh Ratus Limas Belas Juta Delapan Ratus Rupiah).
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSp PPn dan PPh, Rincian Penggunaan uang muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II dan III, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
“Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Untuk pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260., (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah)
“Tersangka TRP dalam perkara ini diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHP, dimana ancaman pidana penjara di atas lima tahun, maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 Maret 2022 hingga tanggal 11 April 2022. Tersangka TRP dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.(Ant)