Warpes BAGANSIAPIAPI – Tempat wisata Taman Hutan Kota Bagansiapiapi yang berlokasi di Batu Enam, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini mulai bergeliat kembali setelah adanya penurunan level PPKM. Namun seiring dengan hal tersebut, melahirkan sejumlah masalah, salah satunya pungutan liar (pungli).
Salah satu pengunjung inisial AH, yang sengaja datang dari kota Pekanbaru mengeluhkan pungli itu saat dirinya mau memasuki taman yang menjadi salah satu ikon Rohil ini, Minggu (5/6/2022)
Persis di pintu gerbang taman disediakan sebuah kardus tempat uang yang dijaga oleh sejumlah pemuda. Pengunjung yang mau masuk, maka mereka mempersilahkan mengisi kardus terlebih dahulu dengan uang yang tidak ditetapkan jumlahnya.
“Seharusnya kalau memang bayar ya harus pakai prosedur yang jelas, seperti pakai tiket masuk, ini malah pakai kardus, ini akan berdampak pada wisatawan,” kata AH, kepada media www.seribukubah.com, Minggu (5/6/22) di Bagansiapiapi.
Diakuinya dirinya tidak mempermasalahkan jika memang berbayar biaya masuk, namun dia berharap harus dengan cara yang baik.
“Masa biaya masuknya ditampung pakai kardus bekas, ini kan tidak sopan, pemerintah harus tegas kalau gratis ya gratis kalau bayar ya bayar,” ucap pria asal kota Bagansiapiapi ini.
Selain Pungli uang masuk, juga didapati Pungli parkir diarea Taman Hutan Kota yang dibangun pada masa pemerintahan H Suyatno tersebut.
Pungli parkir ini dialami oleh NF warga Labuhan Tangga, ia mengaku dimintai biaya parkir mobil sebesar 5 ribu rupiah oleh seorang pria yang berjaga disekitar area air mancur ditaman tersebut.
Anehnya kata NF, petugas tersebut tidak memberikan tiket parkir sebagai tanda bukti bahwa pungutan tersebut resmi.
“Yang berhak memungut tarif parkir itu pemerintah daerah, dan menjadi Pendapatan Asli Daerah, bukan oknum yang berlagak sok preman seperti itu,” keluh NF.
Masih menurutnya, keberadaan karcis parkir resmi dari pemerintah daerah, seharusnya ditunjukkan oleh juru parkir. Jika tidak ingin ditetapkan sebagai pungutan liar.
“Jadi kalau ada pungutan parkir tanpa karcis parkir yang dikeluarkan Pemerintah setempat maka bisa disebut sebagai pungli,” katanya.
Selanjutnya ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Rohil dapat menertibkan praktik -praktik pungli yang meresahkan masyarakat agar dapat memberikan kenyamanan kepada wisatawan yang datang. (red)







